BPJS Kesehatan Pertahankan Tarif Iuran di Tengah Transisi KRIS

Smallest Font
Largest Font

Besaran iuran bulanan peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional dipastikan tetap stabil tanpa kenaikan di tengah pemberlakuan aturan ketat waktu kontrol pasien oleh BPJS Kesehatan sejak Senin, 1 Juni 2026.

Ketetapan nilai iuran yang berlaku saat ini adalah Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III yang telah mendapatkan subsidi pemerintah.

Langkah penataan jadwal kunjungan ini diambil guna memastikan pelayanan medis di rumah sakit berjalan lebih tertib, terjadwal, serta optimal dalam mengelola kapasitas layanan.

Ketentuan tersebut memprioritaskan kepastian jadwal bagi pasien pascarawat inap maupun rawat jalan, meskipun sempat memicu kegaduhan dan keluhan dari sejumlah warga di media sosial karena dinilai kurang sosialisasi.

"Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan," ujar Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan dalam keterangan tertulisnya.

Pihak humas juga menegaskan bahwa jadwal kunjungan medis tersebut ditetapkan langsung oleh dokter spesialis yang menangani pasien berdasarkan pertimbangan klinis untuk mendukung kesinambungan terapi secara tepat waktu.

"Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter," jelas Rizzky Anugerah.

Jika pasien terpaksa datang terlambat dari tanggal yang tertera, pelayanan masih bisa diberikan dengan syarat melakukan reservasi daring pada H-1, sedangkan pasien dengan indikasi gawat darurat tetap dibebaskan langsung mengakses instalasi gawat darurat tanpa surat rujukan atau surat kontrol.

Bersamaan dengan aturan penataan jadwal ini, skema pelayanan rawat inap secara nasional kini sedang bertransisi menuju penghapusan kelas berjenjang untuk digantikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat pertengahan tahun ini.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebanyak 2.558 rumah sakit dari total 3.176 fasilitas kesehatan di Indonesia telah menyatakan siap menerapkan 12 kriteria kamar KRIS demi menciptakan asas keadilan sosial.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed