Kalangan Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 Hingga 9 Persen
Kalangan buruh mulai mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 dengan kisaran kenaikan antara 7% hingga 9%, sebagai respons terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan. Usulan ini disampaikan di Jakarta pada 7 September 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," ujar Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Said memperkirakan inflasi akan berada di kisaran 3%, sementara pertumbuhan ekonomi diprediksi sekitar 5,2% hingga 5,3%. Dengan perhitungan tersebut, kenaikan upah minimum bisa mencapai antara 7,5% hingga 8,5%.
"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita sudah ketemu kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan saja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.
Penghitungan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa yang ditetapkan pemerintah antara 0,5 hingga 0,9.
Said menegaskan bahwa usulannya masih berupa perkiraan dan menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan upah minimum.
"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tahu September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya," ujar Said.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyoroti kesenjangan upah minimum antar daerah yang semakin melebar. Ia mencontohkan perbedaan signifikan antara upah minimum di Cirebon sebesar sekitar Rp 2,8 juta dan Kota Bekasi yang mencapai sekitar Rp 5,9 juta.
"Selisihnya sudah 100% lebih, misal Cirebon Rp 2,8 juta, di kota Bekasi sudah Rp 5,9 juta, ini sudah termasuk ekstrem. Maka secara prinsip KSPN sedang meminta reformasi aturan upah minimum melalui UU Ketenagakerjaan yang baru yang sedang proses dibahas di DPR," kata Ristadi, dilansir dari Detik Finance.
Ristadi menambahkan, dengan skema reformasi tersebut, pekerja di sektor industri sejenis akan mendapatkan upah minimum yang sama di seluruh Indonesia, sehingga menciptakan keadilan dan persaingan usaha yang sehat.
Namun, jika sistem pengupahan tahun 2027 masih menggunakan formula yang berlaku saat ini, KSPN mengusulkan kenaikan upah minimum dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan besaran upah minimum di daerah tersebut.
Kategori pertama, upah minimum di atas Rp 4,5 juta diusulkan naik sebesar 6,92% atau dibulatkan menjadi 7%. Kategori kedua, upah minimum antara Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta diusulkan naik sebesar 8,06% atau dibulatkan menjadi 8%. Sedangkan kategori ketiga, untuk upah minimum di bawah Rp 3,5 juta, persentase kenaikan belum disebutkan dalam usulan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow