Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Berlaku Saat Libur Maulid Nabi 2026
Kepolisian memberikan kemudahan berupa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya tanpa perlu mengajukan penerbitan baru. Kebijakan ini berlaku khusus untuk dokumen pemudi yang mati tepat pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Sesuai aturan umum, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
Keterlambatan perpanjangan walau satu hari mengharuskan pemiliknya mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Ketentuan kewajiban pembaruan dokumen ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, terdapat klausul pengecualian dalam pasal 4 ayat 4 perpol tersebut untuk kondisi keadaan kahar atau penutupan layanan resmi.
Aturan tersebut menyatakan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan tertentu dapat dikecualikan dari mekanisme penerbitan baru. Perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga unit SIM keliling diliburkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Seluruh operasional pelayanan SIM akan dibuka kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Oto. Berdasarkan pengumuman akun resmi Satpas Polda Metro Jaya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026 dapat memperpanjang dokumen pada 26 Agustus 2026. Mekanisme yang digunakan adalah prosedur perpanjangan biasa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow