Polri Buka Dispensasi Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Pekan Ini

Smallest Font
Largest Font

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi yang habis masa berlakunya selama periode libur panjang akhir pekan ini. Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat untuk melakukan proses perpanjang sim mati tanpa perlu menempuh prosedur pembuatan dispensasi baru dari awal.

Langkah dispensasi ini diambil lantaran seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Indonesia menghentikan sementara operasional pelayanannya. Penutupan loket pelayanan tersebut bertepatan dengan momentum hari libur nasional serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan pengumuman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadwal dispensasi sim mati mei 2026 ini akan berlangsung dalam kurun waktu yang sangat terbatas. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal operasional agar tidak kehilangan hak dispensasi yang diberikan.

Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh tanah air diliburkan pada tanggal 27 Mei 2026. Penutupan operasional loket ini dilakukan dalam rangka memperingati libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Bagi pengendara yang masa berlaku kartu identitas mengemudinya habis tepat pada tanggal merah tersebut, pihak kepolisian memberikan kelonggaran waktu. Masyarakat dapat memanfaatkan masa tenggat perpanjangan SIM yang mati tanpa bikin baru yang dijadwalkan hanya berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2026.

Petugas akan membuka kembali loket pelayanan SIM pada hari Kamis, 28 Mei 2026. Apabila pemilik dokumen mengemudi tidak melakukan pengurusan administrasi hingga batas akhir masa dispensasi pada 30 Mei 2026, maka mekanisme pengujian otomatis dianggap gugur dan mereka wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Cuma 3 Hari Bisa Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru, Segini Biayanya | Jhoan Aan

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengenai besaran dana yang harus disiapkan oleh pemohon, ketentuan regulasi tarif masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran biaya perpanjang sim ditentukan berdasarkan kategori golongan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi. Tarif pokok untuk memperpanjang dokumen berkendara kendaraan roda empat berbeda dengan kendaraan roda dua.

Berikut adalah rincian tarif pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk proses perpanjangan dokumen mengemudi resmi di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi:

Daftar Tarif PNBP Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Golongan SIMTarif PNBP Resmi
SIM A (Mobil Penumpang)Rp80.000
SIM B I (Kendaraan Berat/Bus)Rp80.000
SIM B II (Alat Berat/Truk Gandeng)Rp80.000
SIM C (Sepeda Motor)Rp75.000
SIM D (Penyandang Disabilitas)Rp30.000

Selain tarif pokok di atas, pemohon juga diwajibkan membayar biaya jaminan asuransi kecelakaan sebesar Rp30.000 dan biaya pemeriksaan tes psikologi sebesar Rp37.500. Seluruh pembayaran kini diarahkan melalui skema nontunai demi transparansi.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan momen kelonggaran ini disarankan mempersiapkan seluruh berkas administrasi dari rumah agar proses verifikasi di loket Satpas berjalan cepat. Persyaratan dokumen untuk dispensasi ini tidak berbeda dengan pengurusan normal.

Pertanyaan warga mengenai "apakah sim mati bisa diperpanjang" saat masa libur nasional terjawab lewat kebijakan ini, asalkan melampirkan berkas fisik yang sah. Petugas lapangan tidak akan menoleransi kekurangan berkas dasar saat pendaftaran.

Daftar dokumen dokumen yang harus dibawa oleh pemohon meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik asli beserta salinan fotokopi.
  • Dokumen fisik SIM lama yang masa berlakunya habis.
  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi resmi.

Mengingat masa dispensasi sim mati idul adha 2026 ini berjalan singkat, akumulasi jumlah pemohon di loket Satpas maupun gerai SIM Keliling diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan. Kepolisian menyarankan warga datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Melalui kepatuhan mengikuti cara urus sim yang sudah lewat masa berlaku pada waktu yang ditetapkan, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga karena terhindar dari ujian teori maupun ujian praktik mengemudi ulang. Proses penerbitan kartu baru tetap dapat diselesaikan pada hari yang sama setelah seluruh verifikasi data rampung.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed