PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Hotel Sultan Hari Ini
Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan, Gelora, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Langkah hukum tersebut didasarkan pada putusan Nomor 280/Pdt.G/2025 yang mewajibkan pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Soebroto. Guna mengamankan jalannya proses eksekusi dari potensi gangguan di area sengketa tersebut, sebanyak 3.161 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah dikerahkan ke lokasi setelah menggelar apel kesiapan pada pukul 07.00 WIB.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penempatan personel pengamanan di titik-titik strategis sudah dilakukan sejak Rabu sore demi mendukung kelancaran tugas para juru sita lapangan.
"Untuk pengamanan eksekusi ex Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel, gabungan TNI, polri, pemda," ucap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri kepada wartawan sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Iptu Erlyn Sumantri juga menambahkan keterangan resmi mengenai tujuan dari pengerahan ribuan personel gabungan tersebut di kawasan Gelora Bung Karno.
"Untuk Pam (pengamanan) eksekusi eks Sultan, jumlah Pam 3.161 personel," kata Kepala Seski Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Erlyn Sumantri, dalam keterangan resmi yang dimuat Tirto.id.
Kompol Erlyn Sumantri menjelaskan lebih lanjut bahwa unsur pengamanan tersebut diperkuat oleh berbagai instansi terkait.
"Gabungan TNI, polri, pemda," ujar Erlyn.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono memimpin technical working group untuk mematangkan strategi pengamanan yang melibatkan Satgas Penegakan Hukum, Dalmas, Brimob, Dokkes, hingga anggota TNI.
"Mulai sore ini, teman-teman sudah berada di titik masing-masing sampai dengan besok pelaksanaan eksekusi. Mudah-mudahan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa hambatan," ucap Dekananto dalam arahannya di GBK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Brigjen Dekananto Eko Purwono berharap seluruh proses pengosongan lahan ini dapat diselesaikan secara kondusif oleh seluruh pihak yang terlibat.
"Saya berharap eksekusi ini tidak ada perlawanan sehingga teman-teman bisa melaksanakan dengan lancar dan tidak ada anggota kami yang terluka, mungkin karena lemparan atau perlawanan," tutur Dekananto.
Di sisi lain, penolakan sempat muncul dari internal pengelola bangunan, di mana sejumlah massa pekerja berbaju biru menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk di depan hotel pada Rabu kemarin.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa surat pemberitahuan dari pengadilan telah dikirimkan kepada PT Indobuildco agar mereka mengosongkan objek tersebut secara sukarela.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan. Persiapan teknis untuk eksekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Kharis Sucipto mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika pihak pengelola maupun penghuni di dalam kompleks Blok 15 mengabaikan imbauan pengosongan tersebut.
"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tutur Kharis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow