Simpatisan Tolak Eksekusi Lahan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Sekelompok massa simpatisan berkumpul di depan lobi Hotel Sultan, kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta untuk menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

Massa yang mengenakan aksesoris gelang merah putih tersebut berkumpul sejak pukul 08.00 WIB sambil menyuarakan penolakan dan membentangkan berbagai spanduk protes di area balkon kamar serta bagian depan hotel.

Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan fisik bangunan di Blok 15 GBK setelah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menerbitkan perintah pengosongan resmi.

Aparat Amankan Lokasi dan Rekayasa Lalu Lintas

Petugas keamanan gabungan dari unsur Polri dan TNI telah bersiaga di sekitar lokasi untuk mengawal jalannya proses pembebasan lahan eks Hotel Sultan tersebut.

Akibat adanya rencana eksekusi dan konsentrasi massa, sejumlah akses jalan menuju kawasan GBK terpaksa ditutup sementara oleh petugas guna menjaga situasi tetap kondusif.

Akses Pintu GBK Status Operasional Keterangan Petugas
Pintu 5, 7, dan 8 Ditutup Total Akses ditutup sementara untuk seluruh kendaraan
Pintu 10 (Jl. Gerbang Pemuda) Ditutup Sebagian Kendaraan umum tidak diizinkan masuk ke area

Pihak pengelola kawasan GBK mengerahkan ratusan personel terpadu guna memastikan seluruh tahapan pengosongan aset negara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mekanisme Pengamanan Barang Milik Pengelola Lama

PPKGBK mengerahkan sedikitnya 300 personel gabungan untuk mengeksekusi kawasan tersebut serta telah menyiapkan rangkaian strategi pengosongan mulai dari pembekalan personel hingga mekanisme pemindahan barang.

Pihak otoritas menjamin bahwa seluruh aset atau barang pribadi milik pengelola lama yang masih tertinggal di dalam gedung akan didata dan disimpan dengan aman.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry Arisandi, Selasa (16/6).

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6) sempat mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme apabila saat eksekusi masih ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK.

Tahapan Penanganan Barang Prosedur PPKGBK
Tahap 1 Pendataan seluruh barang di lokasi
Tahap 2 Dokumentasi visual aset fisik
Tahap 3 Pemindahan ke tempat penyimpanan khusus
Tahap 4 Pemberian masa tenggang pengambilan 6 bulan

Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang mewajibkan pengelola lama menyerahkan kembali hak pemanfaatan lahan Blok 15 GBK kepada pihak negara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed