PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah penyelamatan aset negara ini langsung memicu penolakan keras dari pihak pengelola, PT Indobuildco.

Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan oleh pengadilan lewat pos tercatat kepada manajemen PT Indobuildco. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan kejelasan status hukum dari tindakan tersebut.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 BK" ujar Kharis Sucipto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hampir satu bulan dengan harapan pengelola bersedia mengosongkan lahan secara sukarela dan tertib.

"Kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib" tegas Kharis Sucipto.

Kharis Sucipto memastikan pengosongan fisik akan terus berjalan sesuai regulasi tanpa terpengaruh oleh kondisi keterisian kawasan oleh PT Indobuildco saat hari pelaksanaan.

"Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum" kata Kharis Sucipto kepada detikProperti.

Melalui surat resminya, pihak pengadilan meminta seluruh penghuni dan pihak ketiga segera meninggalkan objek sengketa demi kelancaran proses alih kelola aset negara.

"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela" tutur Kharis Sucipto.

Adanya jeda waktu ini diharapkan bisa meminimalkan dampak negatif atau gesekan di lapangan, sehingga pengelola diharapkan bertindak bijak.

"With the existence of a time gap of almost one month, we hope that Indobuildco can vacate/leave the object of vacating voluntarily. In its letter, the Court also appealed to residents or anyone who obtained rights from Indobuildco to reside, occupy, or occupy the land and buildings to vacate/leave the object of vacating voluntarily. This is important so that the execution does not cause new problems" kata Kharis Sucipto seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Kharis Sucipto menambahkan bahwa proses hukum panjang yang dilewati negara kini sudah selesai dan tinggal memasuki tahap eksekusi putusan.

"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, and sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini" ujar Kharis Sucipto dilansir dari kumparan.com.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan kesiapan instansinya untuk mengelola aset strategis di Jakarta tersebut secara profesional untuk kepentingan publik.

"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik" pungkas Rakhmadi A. Kusumo kepada Bisnis.com.

Di pihak lain, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan keberatan karena menilai rencana eksekusi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

"Karena ketietapastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum" ujar Hamdan Zoelva saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hamdan Zoelva menilai ketetapan pengadilan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung tentang uang jaminan lantaran status kepemilikan objek sengketa belum sah dinyatakan milik pemohon.

"Because pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi" tegas Hamdan Zoelva.

Penghentian operasional hotel secara paksa dinilai PT Indobuildco akan membawa dampak sosial ekonomi yang besar bagi ribuan pekerja, vendor, hingga tenant.

"Because eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola by pelaku usaha PT Indobuildco" tutur Hamdan Zoelva.

Hamdan Zoelva menegaskan bahwa sengketa ini hanya mencakup tanah, sedangkan fisik bangunan hotel mutlak milik kliennya karena dibangun mandiri dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT).

"Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco" kata Hamdan Zoelva.

Pihak PT Indobuildco menuntut pemenuhan syarat ketat dari Mahkamah Agung dipenuhi terlebih dahulu, terutama kejelasan objek dan ganti rugi yang adil sebelum pengambilalihan dilakukan.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil" tutur Hamdan Zoelva.

Pihak manajemen PT Indobuildco menegaskan bahwa penetapan pengadilan tidak serta-merta menggugurkan persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

"PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi" tutur Hamdan Zoelva.

Menjelang tanggal pelaksanaan eksekusi pada Juni mendatang, pihak PT Indobuildco menyatakan tetap mempertahankan hak atas fisik bangunan serta bisnis Hotel Sultan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed