Pemerintah Kosongkan Lahan Hotel Sultan Setelah Menang Sengketa

Smallest Font
Largest Font

Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno melakukan pengosongan fisik Blok 15 kawasan GBK yang menjadi lokasi eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat sejak Kamis (18/6/2026). Langkah penertiban aset negara ini diambil setelah pemerintah memenangkan sengketa hukum jangka panjang melawan PT Indobuildco selaku pengelola lama.

Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan penyelesaian proses pengosongan lahan tersebut secara menyeluruh.

"Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi aja dulu ya. Eksekusi dulu," kata Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Bambang Eko Suhariyanto menambahkan bahwa tindakan penertiban ini sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan seluruh aset negara ke bawah kendali pemerintah.

"Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," ujar Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Proses pemindahan barang bergerak dari dalam hotel dijadwalkan mulai berlangsung pada Sabtu (20/6/2026) setelah petugas merampungkan proses pendataan dan pelabelan barang. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan seluruh barang milik pengelola lama di kawasan Blok 15 harus sudah dipindahkan paling lambat dalam waktu enam bulan.

"Gudangnya ada di Cikarang, dua gudang dalam satu kabupaten yang sama di Bekasi," kata Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK Kharis Sucipto.

Pelaksanaan eksekusi pada hari pertama sempat diwarnai kericuhan saat sekelompok massa luar yang menolak pengosongan melakukan pelemparan batu ke arah petugas keamanan gabungan.

"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi Hermanto menegaskan bahwa puluhan orang yang ditangkap tersebut sengaja didatangkan untuk merintangi jalannya penyitaan aset negara.

"Ini kami luruskan, jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Bentrokan fisik tersebut mengakibatkan puluhan personel dari unsur Polri, TNI, hingga masyarakat sipil mengalami luka-luka akibat serangan massa.

"Di dalam hal ini ada 29 petugas yang terluka. Terdiri dari Polri, ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI satu terluka di bagian pelipis, dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini yang terluka dalam penanganan pihak medis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Di sisi lain, pemerintah memastikan hak-hak para pekerja eks Hotel Sultan akan tetap diperhatikan secara humanis melalui program pendataan dan komunikasi intensif di bawah naungan PPKGBK.

"Jadi teman-teman, terkait dengan karyawan Hotel Sultan atau eks karyawan Hotel Sultan, nanti prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," kata Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro.

Juri Ardiantoro menegaskan komitmen pemerintah agar pembebasan aset ini tidak memberikan dampak buruk bagi kelangsungan hidup para staf hotel.

"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," ujar Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro.

Pengelola kawasan yang baru berencana merangkul kembali para pekerja agar bisa tetap bekerja di dalam ekosistem Gelora Bung Karno.

"Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro.

Mengenai nasib pemesanan kamar dan fasilitas hotel oleh konsumen, penanganannya akan dilakukan secara spesifik berdasarkan waktu pemesanan yang telah diajukan.

"Nah, makanya kita bicara case-by-case. Case-by-case, kita bicara case-by-case, nanti kalau ada yang bilang sudah pesan, sudah apa segala macam, bisa bicara dengan mereka ya. Karena tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara yang sama.

Tergantung timing," kata Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan fokus utama pengelola saat ini adalah merampungkan proses inventarisasi seluruh barang di dalam bangunan sebelum menindaklanjuti pesanan jangka panjang konsumen.

"Pertanyaannya mengenai hotel, bagaimana nanti kalau sudah ada yang booking jauh-jauh hari untuk di bulan Desember. Tapi yang pertama-tama dari PPKGBK bersama Kemensetneg kita menghargai putusan hukumnya dahulu. Secara putusan hukum kita sudah menguasainya dan sekarang yang paling utama ialah memastikan inventarisir barang-barang tersebut kita pindahkan dengan baik dan benar, kita jaga dahulu," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed