Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol Atur Tarif dan Bagi Hasil 92:8
Pemerintah bersama DPR RI sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ojek online (ojol), termasuk tarif layanan serta pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Perpres ini mengatur tarif layanan transportasi online untuk penumpang, barang, dan makanan, serta pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Perpres ini diharapkan dapat diterbitkan akhir Agustus atau awal September 2026, setelah kementerian terkait melakukan harmonisasi bersama pelaku transportasi online dan aplikator.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang mematangkan Perpres Ojol dan menekankan pentingnya mengatur skema bagi hasil 92:8 secara komprehensif dan transparan.
"Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas," kata Igun. Ia menambahkan bahwa pendapatan bersih pengemudi masih berisiko tergerus jika mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, biaya lain, dan skema aplikasi tidak diatur secara transparan.
"Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi," ujar Igun. Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Perpres Ojol akan segera diterbitkan dan sudah mencapai kesepahaman antara pemerintah dan DPR.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini," kata Prasetyo. Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya akan menyerap aspirasi terakhir dari komunitas ojol dan aplikator untuk memastikan aturan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga ekosistem usaha terkait transportasi online. "Semua pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," ujar Maman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan bahwa potongan komisi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi sudah berlaku sejak 1 Juli 2026, dan pengaturan akan diperluas untuk kurir dan pengantaran makanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan pihaknya tengah mengkaji tarif optimal untuk pengantaran barang dan makanan dengan melibatkan platform dan pengemudi agar sesuai dengan pesan perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dalam Perpres tersebut, menilai hal itu bertentangan dengan amanat perlindungan pekerja yang disampaikan Presiden Prabowo pada Hari Buruh 2026. Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, "Di Perpres sama sekali tidak ada tujuan menjadikan ojol sebagai pengusaha UMKM yang tiba-tiba diklaim oleh Menteri UMKM." Ia juga menuntut pengemudi ojol mendapatkan upah minimum bulanan yang layak, seperti UMP Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan.
Lily menilai sistem mitra saat ini menyebabkan penghasilan pengemudi di bawah standar upah minimum dan meminta Presiden Prabowo mengambil alih penetapan status pekerja untuk ojol sesuai amanat Perpres.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow