Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari posisinya sebagai Direktur Niaga mulai 14 Agustus 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Badan Pengaturan BUMN serta Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Manajemen maskapai penerbangan plat merah tersebut menegaskan bahwa langkah penyesuaian pengurus dilakukan murni untuk penataan dan dinamika organisasi. Perusahaan juga membantah adanya isu pelanggaran maupun tindakan yang bertentangan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," jelas manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (19/8/2026).
Pihak maskapai memastikan bahwa Reza Aulia Hakim tetap menjalankan tugas kepemimpinannya secara profesional hingga tanggal penetapan pemberhentian sementara. Selain itu, seluruh kegiatan operasional, pelayanan penumpang, dan agenda bisnis perusahaan dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, pejabat yang diberhentikan sementara tidak lagi memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi pengurusan atau bertindak mewakili perseroan. Untuk mengisi kekosongan posisi komersial tersebut, Dewan Komisaris Garuda Indonesia akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga dari jajaran direksi lainnya.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, apabila suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota direksi perseroan lowong, dewan komisaris menunjuk salah seorang anggota direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama," kata Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H. Hutapea.
Andreas juga kembali menegaskan stabilitas seluruh jalur bisnis maskapai penerbangan nasional tersebut selama masa transisi kepemimpinan ini.
"Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," ujar Andreas.
Status pemberhentian ini masih bersifat sementara dan akan ditentukan secara final melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sesuai aturan yang berlaku, Garuda Indonesia wajib menggelar RUPS paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan untuk memutuskan apakah status tersebut akan dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow