Daihatsu Memasarkan Rocky Hybrid di Batam dengan Harga Bebas Pajak
PT Astra International-Daihatsu Sales Operation merilis Daihatsu Rocky Hybrid di Kota Batam dengan harga sekitar Rp 289.500.000, lebih murah Rp 10 jutaan dibandingkan harga di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Penetapan harga yang lebih terjangkau untuk varian warna laser blue, hitam, dan putih tersebut dipengaruhi oleh status Batam sebagai kawasan zona perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
"Kalau di luar Batam memang Rocky Hybrid itu di harga Rp 290-an juta ya. Nah buat di Batam, karena terkait dengan daerah zona bebas pajak, jadi harga Rocky Hybrid di Batam harganya agak lebih miring dibanding harga di DKI ya," kata Kepala Cabang AI-DSO, Purnama YP.
Pihak Daihatsu memacu penjualan kendaraan ramah lingkungan ini di wilayah tersebut karena respons pasar lokal yang positif, di mana angka penjualan Rocky mampu menembus hingga 50 unit setiap bulan.
Status kawasan FTZ membuat unit sport utility vehicle (SUV) yang didatangkan secara utuh atau completely built up (CBU) dari Jepang ini memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kendati demikian, kendaraan yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak FTZ di Batam memiliki regulasi khusus dan ditandai secara fisik melalui penggunaan pelat nomor berwarna hijau dengan akhiran huruf tertentu seperti X, Z, atau V.
"Sebenarnya bisa keluar (Batam) asal bayar PPN yang 11%. Jadi sebenarnya bukan berlaku buat Rocky Hybrid saja, tapi juga buat merek atau brand (mobil impor CBU lain), di mana ketika dia FTZ (free trade zone), maka keluar Batam harus bayar PPN 11%," tambah Purnama.
Aturan perpajakan tersebut mewajibkan pemilik kendaraan berpelat hijau untuk melunasi PPN sebesar 11 persen apabila ingin membawa unit mobil tersebut keluar dari wilayah FTZ Batam menuju daerah lain di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow