Harga Emas Antam dan Galeri24 Menguat dalam Sepekan

Smallest Font
Largest Font

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bersama emas Galeri24 mengalami tren kenaikan sepanjang periode perdagangan Senin (29/6) hingga Sabtu (4/7).

Dilansir dari situs resmi Logam Mulia, komoditas emas Antam mencatatkan pertumbuhan harga sebesar Rp25.000 per gram, bergerak dari angka Rp2.645.000 pada awal pekan menuju level Rp2.670.000 per gram pada akhir pekan. Sejalan dengan pergerakan tersebut, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga terangkat sebesar Rp69.000 per gram hingga menyentuh posisi Rp2.429.000 per gram.

Sementara itu, pergerakan harga emas di Galeri24 dalam rentang waktu sepekan yang sama mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per gram, dari semula Rp2.638.000 menjadi Rp2.648.000 per gram. Grafik harga buyback untuk emas Galeri24 turut merangkak naik sebesar Rp10.000 per gram, sehingga berada di angka Rp2.483.000 per gram.

Perubahan nilai instrumen investasi ini sempat mengalami fluktuasi pada pertengahan pekan sebelum akhirnya berbalik menguat. Pada Selasa (30/6), emas Antam sempat melemah ke posisi Rp2.630.000 per gram dan emas Galeri24 turun ke Rp2.627.000 per gram, disusul penurunan lanjutan pada Rabu (1/7) di mana emas Antam menyentuh Rp2.625.000 per gram sementara Galeri24 stagnan di Rp2.605.000 per gram.

Tren pembalikan arah mulai terlihat pada perdagangan Kamis (2/7) ketika produk Antam naik ke Rp2.640.000 per gram, walaupun Galeri24 masih terkoreksi ke Rp2.600.000 per gram. Momentum penguatan terus berlanjut hingga Jumat (3/7) dengan posisi Rp2.651.000 per gram untuk Antam dan Rp2.627.000 per gram untuk Galeri24, sebelum akhirnya ditutup menguat signifikan pada Sabtu (4/7) dengan kenaikan harian emas Antam sebesar Rp19.000 per gram.

Terkait regulasi perpajakan, transaksi komoditas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi konsumen akhir saat melakukan pembelian emas batangan. Kendati demikian, pelaku usaha emas tetap dibebankan kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total harga jual, yang mana angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan regulasi terdahulu sebesar 0,45 persen.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed