Harga Emas Antam Hari Ini 3 Juli 2026 Melonjak Rp15.000 Per Gram

Smallest Font
Largest Font

Harga emas hari ini untuk produk batangan Antam mencatatkan lonjakan signifikan sebesar Rp15.000 per gram pada perdagangan Jumat, 3 Juli 2026. Berdasarkan pembaruan data terkini, harga komoditas bernilai tinggi ini sekarang tertahan di level Rp2.640.000 per gram setelah sebelumnya berada di angka Rp2.625.000 per gram pada hari kemarin.

Lonjakan ini langsung mengubah lanskap investasi emas batangan di tanah air, mengingat pergerakan harga yang cukup dinamis dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya harga beli, grafik penyesuaian dari produsen juga mengerek naik harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam.

"Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan."

Rincian Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan harga emas hari ini memicu penyesuaian pada seluruh lini pecahan produk logam mulia yang beredar di pasar domestik. Para pelaku investasi jangka panjang kini harus menghitung kembali alokasi dana mereka menyusul perubahan harga komoditas global yang merembet ke pasar lokal.

Nilai Buyback dan Spread Emas Batangan

Berdasarkan pengumuman resmi dari pihak manajemen Antam, harga beli kembali atau buyback emas naik sebesar Rp25.000 per gram. Angka ini melonjak dari yang sebelumnya Rp2.320.000 per gram menjadi Rp2.345.000 per gram.

Dengan selisih harga tersebut, jarak antara harga jual dan harga beli kembali atau yang dikenal sebagai spread Antam kini berada di angka Rp295.000 per gram. Banyak investor pemula yang sering bertanya "kenapa harga buyback emas lebih murah" daripada harga jualnya, di mana hal ini merupakan biaya selisih operasional dan risiko likuiditas pasar.

Kabar Baik Harga Emas Terpantau Alami Penurunan | infobanktv

Daftar Harga Emas Pecahan di Pegadaian

Selain di butik resmi Logam Mulia, harga emas batangan bermerek Antam yang didistribusikan melalui jaringan Pegadaian juga mengalami lonjakan. Harga emas Antam di Pegadaian tercatat naik sebesar Rp28.000 menjadi Rp2.670.000 per gram dengan nilai buyback menyentuh Rp2.293.000 per gram.

Pegadaian sendiri menyediakan berbagai pilihan kuantitas berat untuk memberikan fleksibilitas bagi para masyarakat yang ingin mengamankan aset mereka. Penjualan kuantitas ini tersedia mulai dari ukuran terkecil pecahan 0,5 gram hingga berat maksimal sebesar 1.000 gram.

Berikut adalah tabel rincian harga emas Antam di Pegadaian untuk berbagai jenis pecahan berat sebelum ditambahkan komponen pajak:

Daftar Harga Emas Batangan Antam di Pegadaian per 3 Juli 2026
Ukuran Pecahan (Gram)Harga Jual Eksklusif Pajak (Rupiah)
0,5 gramRp1.437.000
2 gramRp5.252.000
3 gramRp7.780.000
5 gramRp13.041.000
10 gramRp25.967.000
25 gramRp64.757.000
50 gramRp129.450.000
100 gramRp258.646.000

Perbandingan Harga Logam Mulia Merek Lain

Meskipun emas Antam mendominasi pasar, pergerakan tren naik ini juga berimbas secara merata pada produk logam mulia dari produsen alternatif lainnya yang terdaftar di jaringan ritel nasional. Hal ini terlihat dari pergerakan harga merek UBS dan Galeri24.

Menurut laporan berkala dari pihak Pegadaian, harga untuk produk emas batangan bermerek UBS mengalami kenaikan sebesar Rp27.000, sehingga menempatkan posisinya di angka Rp2.639.000 per gram. Cetakan UBS ini didistribusikan dengan kuantitas yang berkisar antara pecahan 0,5 gram hingga batas atas 500 gram, sementara nilai buyback yang dipatok berada di angka Rp2.456.000 per gram.

Di sisi lain, produk emas batangan rilisan Galeri24 turut merangkak naik sebesar Rp27.000 hingga menyentuh harga Rp2.627.000 per gram. Kuantitas untuk varian Galeri24 ini tersedia luas dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram dengan nilai transaksi buyback ditetapkan sebesar Rp2.463.000 per gram.

Para investor disarankan untuk selalu memperhatikan regulasi perpajakan yang mengikat komoditas ini demi kelancaran dalam proses cara menghitung untung rugi investasi emas secara berkala. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi atas logam mulia tetap mengikutsertakan beban pajak penghasilan.

  • Untuk transaksi pembelian produk emas batangan resmi, masyarakat akan dibebankan potongan pajak beli emas PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang kartu NPWP, sedangkan bagi non-NPWP tarifnya dikenakan sebesar 0,9 persen.
  • Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan yang memiliki nominal total di atas Rp10 juta, potongan PPh Pasal 22 akan dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemilik kartu NPWP dan sebesar 3 persen untuk pelanggan non-NPWP.

Semua pungutan potongan pajak terkait transaksi buyback emas batangan tersebut nantinya akan langsung dipotong secara otomatis dari total dana yang dicairkan oleh pihak pemilik logam mulia. Aturan hukum ini terus dijalankan secara ketat di seluruh gerai penjualan emas fisik guna mendukung kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang diatur oleh pemerintah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed