Harga Emas Antam Jatuh ke Rp2,68 Juta per Gram Hari Ini

Smallest Font
Largest Font

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan Kamis (11/6/2026). Nilai komoditas ini merosot ke level Rp2,6 juta per gram akibat terseret kejatuhan harga emas di pasar global.

Berdasarkan data perdagangan pada Kamis, 11 Juni 2026, harga emas Antam pecahan 1 gram berada di level Rp2.689.000 per batang. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp24.000 dari posisi sebelumnya yang sempat bertahan di level Rp2.713.000 per gram.

Penurunan tajam tersebut membawa harga logam mulia produksi Antam ke level terendah dalam 5 bulan terakhir. Tercatat, posisi harga ini merupakan yang paling rendah sejak perdagangan tanggal 16 Januari 2026 silam.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam. Nilai buyback emas Antam hari ini dilaporkan merosot sebesar Rp92.000 hingga berada di angka Rp2.395.000 per gram, jauh lebih rendah dibandingkan harga beberapa hari sebelumnya.

Informasi ini bukan saran investasi. Komoditas emas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi sebelum melakukan transaksi keuangan.

Sebagai perbandingan historis pada pekan sebelumnya, harga buyback emas Antam pada tanggal 5 Juni 2026 masih bertengger di angka Rp2.628.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan adanya volatilitas yang tinggi di pasar logam mulia sepanjang bulan berjalan.

Harga Emas Antam Hari ini Jatuh – Iran Ngamuk Dibom AS Lagi | METRO TV

Rincian Harga Emas Antam Per Pecahan

Antam memproduksi emas batangan dalam berbagai variasi berat untuk memenuhi kebutuhan pasar. Ketersediaan ukuran ini mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Setiap ukuran pecahan memiliki harga dasar per batang yang berbeda-beda. Fluktuasi harga harian otomatis mengubah nilai nominal dari masing-masing produk batangan yang tersedia di logammulia.com milik Antam.

Daftar Harga Emas Batangan Antam pada Kamis, 11 Juni 2026
Ukuran PecahanHarga Dasar Terkini
0,5 gram
1 gramRp2.689.000
2 gram
5 gram
10 gram
1.000 gram

Faktor Penyebab Pelemahan Pasar

Penurunan drastis harga emas domestik dipicu oleh pergerakan pasar internasional. Dilansir dari CNBC Indonesia, harga emas global ditutup anjlok sebesar 4,43 persen pada perdagangan Rabu (10/6/2026) ke posisi US$ 4.073,46 per troy ons.

Posisi tersebut menjadi level terendah bagi komoditas emas global dalam 7 bulan terakhir sejak November 2025. Secara akumulatif, harga emas di pasar dunia telah melemah sebesar 8,95 persen selama empat hari beruntun.

Di sisi lain, pergerakan nilai tukar mata uang ikut memengaruhi pergerakan harga aset lindung nilai ini. Nilai kurs IDR terhadap USD sendiri terpantau berkisar antara Rp17.994 hingga Rp18.082,118 pada pergerakan harian di bulan Juni 2026.

Setiap transaksi penjualan maupun pembelian emas batangan Antam tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini mengikat pembeli maupun pemilik emas yang ingin melakukan pencairan aset.

Aturan Pajak Pembelian

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Ketentuan tarif pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

  • Pemegang NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen, di mana setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong resmi.
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari total nilai transaksi pembelian.

Aturan Pajak Penjualan Kembali

Regulasi perpajakan juga menyasar transaksi pengembalian emas atau buyback ke PT Aneka Tambang Tbk. Namun, pemotongan pajak ini hanya berlaku secara spesifik untuk penjualan dengan nominal tertentu.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan PPh Pasal 22 dikenakan untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh konsumen.

Bagi pemilik emas yang menyertakan NPWP saat transaksi, tarif potongannya adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, dikenakan tarif potongan sebesar 3 persen.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed