Harga Emas Antam Bertahan di Rp2.612.000 per Gram

Smallest Font
Largest Font

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga emas batangan Logam Mulia di level Rp2.612.000 per gram pada Minggu (26/7/2026). Angka tersebut mencatatkan stabilitas nilai investasi logam mulia di tingkat domestik untuk perdagangan akhir pekan ini.

Berdasarkan data resmi situs Logam Mulia, pergerakan harga emas Antam di kawasan Jakarta dan sekitarnya menunjukkan tingkat penawaran yang bervariasi bergantung pada ukuran pecahan. Pembaruan grafik harga jual dan rincian transaksi harian biasanya diperbarui oleh pihak pengelola setiap hari kerja sekitar pukul 08:30 WIB, meski dinamika nilai pasar global dapat memicu penyesuaian sewaktu-waktu.

UPDATE HARGA EMAS ANTAM JUMAT 24 JULI 2026 | METRO TV

Daftar Harga Emas Antam Per Pecahan

Harga per gram untuk pecahan ukuran besar tercatat lebih murah dibanding pecahan kecil akibat kalkulasi efisiensi biaya cetak Logam Mulia Antam. Pembeli yang mengincar ukuran jumbo disuguhkan nilai total nominal yang mencapai miliaran rupiah.

Setiap cetakan emas batangan Antam dibekali tingkat kemurnian 999,9 persen dan dijamin kualitasnya secara internasional oleh London Bullion Market Association (LBMA). Keamanan sertifikat fisik juga diperkuat dengan teknologi kemasan CertiEye pada pecahan 0,5 gram hingga 100 gram.

Rincian Harga Jual Emas Batangan

Berikut adalah acuan harga jual emas batangan Antam yang berlaku di butik Logam Mulia Jakarta dan Pulogadung:

Daftar Harga Jual Emas Antam 26 Juli 2026
Ukuran EmasHarga Jual (Rp)
0,5 gram1.356.000
1 gram2.612.000
2 gram5.164.000
5 gram12.835.000
10 gram25.615.000
25 gram63.912.000
50 gram127.745.000
100 gram255.412.000
250 gram638.265.000
500 gram1.276.320.000
1000 gram2.552.600.000

Ketentuan Pajak Buyback dan Kewajiban Zakat

Selain harga jual, pemilik emas perlu memperhatikan selisih harga (spread) serta regulasi perpajakan ketika hendak melakukan transaksi penjualan kembali (buyback). Harga jual emas Antam di pasaran secara umum lebih tinggi ketimbang nilai buyback yang ditawarkan.

Regulasi PPh Pasal 22 Transaksi Buyback

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, transaksi buyback emas batangan Antam dengan nominal melebihi Rp10.000.000 dikenakan potongan PPh Pasal 22. Ketentuan pemotongan pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • Pemegang NPWP dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi buyback.
  • Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, potongan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen langsung diberlakukan atas nilai transaksi tersebut.

Perhitungan Nisab dan Kewajiban Zakat Emas

Bagi masyarakat muslim yang menyimpan emas batangan sebagai sarana investasi jangka panjang, kriteria nisab zakat emas telah ditetapkan sebesar 85 gram. Apabila kepemilikan emas telah mencapai batas nisab tersebut dan tersimpan selama periode satu tahun penuh (haul), pemilik emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Ketersediaan stok pecahan emas batangan Antam dapat berbeda-beda di tiap lokasi penjualan, seperti Butik Emas LM Pulogadung maupun area JABODETABEK. Konsumen dianjurkan untuk memantau situs resmi Logam Mulia guna memastikan pembaruan harga terkini sebelum melangsungkan transaksi fisik di butik terdekat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed