Harga Emas Antam Amblas ke Kisaran Rp2,6 Juta per Gram

Smallest Font
Largest Font

Harga emas Antam hari ini Kamis, 9 Juli 2026 terpantau mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga membuat posisinya menjauh dari level psikologis baru. Berdasarkan pembaruan data resmi, komoditas pelindung nilai ini sekarang tertahan di kisaran Rp2,6 juta per gram setelah bergerak turun dalam beberapa hari terakhir.

Koreksi beruntun ini menjadi perhatian besar bagi para pelaku pasar yang tengah menimbang urusan investasi logam mulia domestik. Penurunan harga emas hari ini sekaligus melanjutkan tren negatif yang sudah terjadi sejak pertengahan pekan ini di butik-butik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

"Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan."

Rincian Pergerakan Harga Emas Antam Terbaru

Penurunan yang terjadi pada pekan ini memotong keuntungan historis yang sempat dikumpulkan oleh para investor sejak awal tahun. Berdasarkan rekam data bursa komoditas, harga emas Antam sempat mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) di level Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026 lalu.

Meskipun sedang mengalami tekanan dalam jangka pendek, kinerja komoditas berkilau ini secara akumulatif sebenarnya masih berada di zona hijau jika ditarik dari awal tahun. Sepanjang tahun 2026, investasi logam mulia besutan BUMN ini tercatat masih mengantongi kenaikan total sebesar 7,31% dibandingkan posisi pada 1 Januari 2026 yang kala itu berada di angka Rp2.488.000 per gram.

Sebagai informasi bagi masyarakat yang sedang mengalkulasi momentum tepat mengenai "apakah aman investasi emas sekarang", berikut adalah rincian perbandingan harga komoditas logam mulia Antam dalam beberapa hari terakhir:

Daftar Pergerakan Harga Emas Antam Per Gram Juli 2026
Hari dan Tanggal ReferensiHarga per Gram (Rp)Perubahan Harga (Rp)
Kamis, 9 Juli 20262.600.000Lanjutan Tren Koreksi
Rabu, 8 Juli 20262.614.000-14.000
Selasa, 7 Juli 20262.628.000-15.000

Faktor Penyebab Harga Emas Turun dan Kondisi Pasar Global

Bila ditarik ke ranah makro, tren koreksi di dalam negeri ini sejalan dengan dinamika yang sedang bergolak di pasar internasional. Laporan dari pasar komoditas dunia menunjukkan bahwa harga emas global telah mengalami penurunan selama tiga hari berturut-turut, yang secara langsung menekan valuasi emas lokal.

Kondisi ini terbilang unik lantaran pasar global sebenarnya sedang dihantam oleh ketegangan geopolitik baru setelah adanya serangan Amerika Serikat ke Iran. Ketegangan tersebut sempat memicu kekhawatiran hebat atas pasokan energi di Selat Hormuz hingga mengakibatkan lonjakan tajam pada harga minyak mentah global.

Di sisi lain, ancaman geopolitik tersebut juga sukses memukul mayoritas indeks saham di Wall Street yang terjerembab ke zona pelemahan. Namun, kuatnya tekanan teknis membuat harga emas dunia justru ikut turun dan menjadi penyebab harga emas turun di pasar domestik.

Update Harga Emas Hari Ini | METRO TV

Ketentuan Pajak Beli Emas Batangan dan Transaksi Buyback

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan momentum penurunan ini untuk masuk ke instrumen logam mulia, penting untuk memahami regulasi fiskal yang berlaku. Proses transaksi emas batangan di Indonesia tidak terlepas dari pengenaan pajak resmi sesuai dengan aturan hukum pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, aspek perpajakan dalam komoditas ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu saat melakukan pembelian awal dan ketika melakukan penjualan kembali.

1. Ketentuan Pajak Pembelian

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif yang disesuaikan pada kepemilikan dokumen perpajakan konsumen. Para pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sedangkan bagi konsumen non-NPWP akan dibebankan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 0,5%.

2. Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Sementara itu, jika investor berniat melakukan penukaran atau penjualan kembali (buyback) langsung ke produsen dengan nilai nominal di atas Rp10 juta, aturan perpajakannya berbeda. Transaksi ini dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan potongan sebesar 3% bagi warga yang tidak memiliki NPWP, di mana biaya tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi keseluruhan.

Untuk menjaga nilai investasi jangka panjang, konsumen diimbau untuk selalu memeriksa keaslian produk. Logam mulia cetakan Antam sendiri kini telah mendapatkan sertifikasi internasional resmi dari LBMA (London Bullion Market Association) untuk jaminan kemurnian, sekaligus dilengkapi teknologi pemindai khusus yang terintegrasi langsung pada kemasan demi mencegah pemalsuan di pasar sekunder.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed