Harga TBS Sawit Petani Anjlok Imbas Rencana Penataan Ekspor CPO
Rencana pemerintah membenahi tata niaga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil memicu kepanikan pasar hingga menyebabkan harga tandan buah segar di tingkat petani anjlok secara drastis pada Jumat, 22 Mei 2026.
Tekanan harga tandan buah segar (TBS) yang merosot hingga Rp750 per kilogram tersebut terjadi karena sejumlah pabrik kelapa sawit mulai membatasi pembelian akibat belum terbitnya aturan teknis ekspor.
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai asosiasi petani dan lembaga pengamat kebijakan yang mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap rantai pasok industri sawit nasional.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung menilai ketidakjelasan regulasi turunan membuat pelaku usaha melakukan penafsiran yang beragam di lapangan.
"Kebijakan baru ini ditafsirkan pelaku sawit macam-macam karena memang belum terbit PP, Permen dan mekanismenya," kata Tungkot kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/5/2026).
Tungkot menambahkan bahwa pejabat yang berwenang harus segera memberikan penjelasan detail kepada pelaku industri domestik dan pembeli internasional guna menghindari reaksi pasar yang kontra produktif.
"Untuk menenangkan pelaku dan pasar, pejabat yang berwenang perlu menjelaskan secara detail ke pelaku sawit dan buyer internasional sehingga tidak salah persepsi dan bereaksi kontra produktif," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar memastikan proses transisi kebijakan berjalan lancar agar menahan kejatuhan harga yang merugikan pekebun swadaya.
"Hari-hari ini harga TBS di tingkat petani sudah turun akibat PKS bingung apakah masih bisa diekspor atau seperti apa. Itu dulu yang mendesak perlu dilakukan supaya petani tidak korban," tegasnya.
Di sisi lain, penurunan harga yang terjadi di daerah dinilai melampaui batas perhitungan normal pergerakan harga komoditas global.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung menjelaskan bahwa penurunan harga TBS di berbagai provinsi berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram setelah adanya pengumuman penataan ekspor.
"Di berbagai provinsi, penurunan harga TBS mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram," ujar Gulat, dikutip Sabtu (23/5).
Menurut Gulat, penurunan harga TBS tersebut tidak sebanding dengan koreksi harga CPO di pasar, sehingga memunculkan indikasi adanya pemanfaatan situasi oleh pabrik kelapa sawit.
"Sementara saat ini, harga CPO terkoreksi sekitar Rp450-Rp600 per kilogram, tetapi harga TBS justru turun hingga Rp1.000 per kilogram. Ada indikasi kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS petani dengan harga lebih murah," katanya.
Gulat menyatakan bahwa empat asosiasi petani tetap mendukung pembenahan tata kelola oleh pemerintah, namun meminta PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI menetapkan sistem harga nasional tunggal.
"Ke depan, penetapan harga tidak lagi melalui masing-masing dinas perkebunan daerah, tetapi melalui sistem harga nasional yang ditetapkan DSI," ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar fungsi operator perdagangan komoditas ekspor diserahkan kepada bursa komoditas demi menjamin transparansi data.
"Harapan petani sederhana, yakni penerimaan negara sesuai dengan luasan dan produksi sawit nasional, harga TBS tetap terjaga, dan korporasi dapat bekerja lebih sehat dengan data yang transparan dan akurat," katanya.
Dukungan terhadap regulasi baru ini juga datang dari Perkumpulan Petani Kelapa Sawit Indonesia yang menilai kebijakan tersebut dapat memberantas praktik manipulasi perdagangan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKSPI, H. Nasarudin menyambut positif pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai holding BUMN untuk sektor sumber daya alam strategis.
“Sebagai asosiasi petani kelapa sawit, kami sangat bangga dan sangat setuju dengan langkah yang dilakukan Presiden Prabowo. Ini merupakan bentuk keberpihakan nyata negara terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia agar lebih teratur, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Nasarudin di Jakarta, Jumat (22/5).
Nasarudin menyoroti maraknya pengusaha pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang kerap menentukan harga beli secara sepihak dan merugikan pekebun mitra maupun swadaya.
“Banyak pengusaha PKS yang tidak memiliki kebun justru memainkan harga di luar ketetapan Dinas Perkebunan. Kondisi ini sangat merugikan petani sawit swadaya maupun petani kemitraan,” tegasnya.
Ia menyebutkan penataan ekspor CPO oleh pemerintah akan membatasi pergerakan mafia perdagangan dan broker internasional yang selama ini mengambil keuntungan dari komoditas Indonesia.
“Yang merasa terganggu tentu para pelaku ilegal yang selama ini bermain dalam manipulasi harga penjualan CPO. Bahkan ada negara tetangga yang tidak memiliki sawit tetapi selama ini ikut menjadi broker terhadap sumber daya alam Indonesia, khususnya komoditas CPO,” katanya.
Nasarudin meyakini langkah tegas dari pemerintah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional secara penuh.
“Kami semakin yakin bahwa Presiden Prabowo benar-benar ingin menjadikan bangsa ini berdaulat dan mengatur sumber daya alam Indonesia sebaik-baiknya,” pungkas Nasarudin.
Sementara itu, gejolak harga di tingkat tapak telah dirasakan langsung oleh para petani di wilayah Sumatera Barat.
Syahrial, seorang petani sawit asal Nagari Koto Beringin, Kabupaten Dharmasraya melaporkan harga jual TBS di wilayahnya anjlok sebesar Rp750 per kilogram dalam waktu semalam.
"Informasi harga sawit turun kami peroleh dari pengurus KUD tadi malam, turun cukup jauh mencapai 750 rupiah per kilo hari ini," ujarnya.
Ia menambahkan penurunan drastis dengan nominal sebesar itu merupakan kejadian langka yang belum pernah dialami oleh para petani setempat dalam beberapa tahun terakhir.
"Kalaupun turun, itu paling 75 rupiah sampai 100 rupiah per kilo, kalau sekarang kami petani tentu berfikir panjang jadinya, kenapa tiba-tiba turunan cukup jauh, karena kemarin masih di harga tiga ribuan per kilo," ungkap dia.
Keluhan serupa disampaikan Asmanto, petani di Nagari Padang Laweh, yang mengkhawatirkan tingginya biaya operasional pemeliharaan kebun jika tren penurunan harga ini berlangsung lama.
"Kalau lama-lama kayak gini, hancur kami petani. Pupuk mahal sekarang, pestisida mahal, upah panen mahal, belum lagi untuk biaya perawatan lainnya," ujarnya.
Di sisi lain, Suherman selaku pemilik timbangan ram di Kecamatan Tiumang mengaku merugi hingga belasan juta rupiah karena pabrik menolak kiriman sawit yang telanjur dibeli dengan harga tinggi.
"Kita rugi, karena kemarin pagi menjelang siang masih beli sawit petani di harga 3.200 per kilo. Ada sekitar 21 ton saya membeli dengan harga tinggi, sementara hari ini harga turun. Saat kami mau jual sore hari pabrik juga sudah tidak menerima," ujar dia mengungkapkan.
Hingga saat ini, rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas strategis nasional masih berada dalam tahap penyusunan oleh kementerian terkait.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow