IDI Usul Standar Pendapatan Minimum Dokter Fasilitas Kesehatan Negara
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Usulan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Langkah tersebut diambil guna meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
Perhitungan standar pendapatan minimum ini didasarkan pada acuan waktu kerja normal, yaitu 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. Sistem penentuan pendapatan tersebut mengacu pada durasi jam kerja dokter dan bukan didasarkan pada jumlah pasien yang dilayani.
Rincian usulan pendapatan minimum mencakup Rp 34.830.140 per bulan atau Rp 217.688 per jam untuk dokter umum di puskesmas, serta Rp 30.825.067 per bulan atau Rp 192.656 per jam untuk dokter umum di rumah sakit. Sementara itu, standar pendapatan minimum bagi dokter spesialis diusulkan sebesar Rp 110.943.487 per bulan atau Rp 693.396 per jam.
Bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah dengan keterbatasan dokter, IDI mengusulkan adanya insentif tambahan. Selain itu, besaran standar pendapatan diusulkan naik sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun guna menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan biaya hidup, serta meminta pembayaran jasa pelayanan diselesaikan maksimal satu bulan setelah pelayanan diberikan.
"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis surat resmi PB IDI.
Skema pengusulan besaran pendapatan ini telah melalui serangkaian proses pembahasan internal sebelum diajukan secara resmi kepada pemerintah.
"PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow