IDI Usul Standar Gaji Dokter Umum dan Spesialis

Smallest Font
Largest Font

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis fasilitas kesehatan pemerintah melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada tiga menteri, dilansir dari Detik Health.

Surat pengajuan tersebut ditujukan resmi kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Penetapan standar gaji dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh wilayah Indonesia.

Perhitungan standar gaji minimum ini berpatokan pada waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. IDI mengusulkan pendapatan minimum dokter umum puskesmas sebesar Rp34.830.140 per bulan atau Rp217.688 per jam. Sementara dokter umum rumah sakit diusulkan menerima Rp30.825.067 per bulan atau Rp192.656 per jam. Untuk dokter spesialis, usulan pendapatan minimum mencapai Rp110.943.487 per bulan atau Rp693.396 per jam.

Skema usulan pendapatan tersebut murni dihitung atas dasar ketersediaan jam kerja dokter dan bukan dari kuantitas pasien yang dilayani. Dengan begitu, dokter tetap berhak menerima haknya secara utuh sesuai total jam kerja tanpa terpengaruh fluktuasi jumlah pasien.

Pengajuan dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto ini turut mencantumkan usulan insentif bagi area tugas berakses terbatas.

"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis surat resmi PB IDI.

Penyesuaian besaran gaji berkala juga diusulkan sebesar minimal 10 persen setiap tahun guna menjaga nilai riil pendapatan terhadap laju inflasi. Selain itu, IDI meminta kepastian pencairan jasa pelayanan dilakukan paling lambat satu bulan setelah masa pelayanan usai.

Pihak organisasi profesi ini menegaskan bahwa angka yang diajukan merupakan hasil perhitungan komprehensif demi keberlanjutan mutu layanan kesehatan nasional.

"PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed