Imigrasi Bali Mendeportasi WNA Lithuania Pemilik The Bali Dream
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang pria warga negara Lithuania kelahiran Israel berinisial BR dari Bali pada Jumat, 14 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil setelah BR terbukti menyalahgunakan izin tinggal bisnis untuk mengelola usaha pemasaran digital serta menjadi kreator konten berbayar melalui akun @the.bali.dream.
Penindakan keimigrasian ini berawal dari laporan masyarakat di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan tersebut mengindikasikan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data perlintasan. Lewat sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok yang dilaporkan teridentifikasi berinisial SG (30) dan AC (28), yang merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel. Hasil penelusuran menunjukkan SG dan AC telah keluar dari wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan lantas difokuskan pada operasional agen perjalanan 'The Bali Dream' yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Penyelidikan menemukan situs web thebalidream.com beserta nomor WhatsApp bisnis tersebut terhubung langsung dengan BR. Data keimigrasian mencatat BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 memanfaatkan Visa Kunjungan Bisnis, tetapi justru menjalankan aktivitas komersial sebagai pembuat konten berbayar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow