Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Jakarta Sabtu 22 Agustus 2026
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya tetap beroperasi pada hari Sabtu. Pemilik dokumen berkendara ini dapat memanfaatkan layanan perpanjangan di fasilitas Satpas, SIM Keliling, maupun Gerai SIM terdekat.
Dikutip dari Detik Oto, masyarakat mengurus perpanjangan SIM di beberapa titik lokasi yang telah disiapkan petugas kepolisian. Setiap fasilitas memiliki jam operasional serta lokasi pelayanan yang berbeda-beda.
Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 22 Agustus 2026 beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Petugas menyiagakan unit layanan bus keliling di tiga lokasi strategis berikut.
- Depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya: Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 55, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Graha Nobu: Jl. Boulevard Diponegoro No. 101 Lippo Village, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.
- Area Parkir samping Universitas Trilogi: Jl. Duren Tiga Timur RT 06/RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masyarakat juga dapat mengunjungi Gerai SIM Jakarta yang berlokasi di pusat perbelanjaan. Layanan ini dibuka terbatas pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
- Jakarta Utara: Mal Pluit Village dan Koja Trade Centre.
- Jakarta Barat: Lippo Mall Puri Indah dan Mal Taman Palem.
- Jakarta Selatan: Mall Blok M Square.
- Jakarta Pusat: Mall Gandaria City.
- Jakarta Timur: Mall Taman Mini.
Layanan di kantor Satpas DKI Jakarta turut beroperasi dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB di titik lokasi berikut.
- Jakarta Utara: Taman Gorontalo Tanjung Priok.
- Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot.
- Jakarta Selatan: Polres Metro Jakarta Selatan.
- Jakarta Pusat: Polsek Kemayoran.
- Jakarta Timur: Jl. By Pass Kebon Nanas.
Persyaratan Dokumen
Pemohon dianjurkan melengkapi seluruh kelengkapan dokumen administratif sebelum mendatangi lokasi. Syarat berkas perpanjangan SIM mencakup beberapa dokumen penting.
- Fotokopi e-KTP.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (pemeriksaan kesehatan tersedia di tempat).
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (pengujian psikologi tersedia di tempat).
Rincian Biaya Perpanjangan
Pelayanan perpanjangan dikenakan rincian tarif administrasi serta pemeriksaan pendukung. Biaya tes kesehatan umumnya sebesar Rp 35.000, sedangkan tes psikologi dikenakan tarif Rp 100.000. Pemohon juga dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000.
Biaya penerbitan dokumen SIM disesuaikan berdasarkan jenis golongan. Penerbitan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80.000, sementara biaya penerbitan SIM C sebesar Rp 75.000.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow