Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan gerai sim keliling jakarta pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, yang tersebar di lima wilayah kota administratif. Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi warga dalam mengakses pengurusan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara lebih cepat dan praktis.

Petugas menyiagakan fasilitas bus khusus di titik-titik strategis agar masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Satpas pusat. Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri, operasional gerai keliling tersebut dimulai serentak sejak pagi hari untuk mengantisipasi antrean pemohon.

Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memperhatikan sim keliling buka sampai jam berapa agar tidak tertinggal jadwal. Untuk operasional hari ini, seluruh gerai di wilayah ibu kota melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Pihak kepolisian menempatkan armada bus di lima lokasi terpisah demi menjangkau seluruh area metropolitan secara merata. Warga dapat memilih tempat terdekat dari kediaman mereka untuk mengurus dokumen berkendara tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap wilayah serta titik lokasi penempatan bus pelayanan perpanjangan SIM pada hari ini:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
Perpanjang SIM Mudah dan Praktis di Pelayanan SIM Keliling | Warta Aktual

Layanan mobile ini hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan dokumen yang masa berlakunya masih aktif. Petugas di lapangan tidak dapat memproses penerimaan baru atau dokumen yang status masa berlakunya sudah terlewat.

Syarat Perpanjang SIM A dan C yang Wajib Dibawa

Pemohon diwajibkan untuk membawa serta melengkapi seluruh berkas administratif sebelum mendatangi lokasi bus keliling. Kelengkapan dokumen akan memengaruhi kecepatan proses penerbitan kartu baru di dalam mobil operasional.

Berdasarkan regulasi teknis, terdapat beberapa syarat perpanjang sim a dan c yang harus ditunjukkan kepada petugas di loket pendaftaran:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
  2. Fisik asli SIM lama yang akan habis masa berlakunya.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
  4. Surat hasil tes psikologi resmi bagi pengemudi kendaraan bermotor.

Sesuai dengan ketentuan operasional, pengurusan perpanjangan masa berlaku pada unit gerai keliling ini dapat dilakukan oleh pemilik dokumen maksimal 14 hari sebelum masa berlaku resmi di kartu habis. Pemilik kendaraan disarankan melakukan pengecekan berkala secara mandiri.

Rincian Biaya dan Aturan Jenis Kendaraan

Masyarakat yang datang juga perlu mengetahui berapa biaya perpanjang sim keliling yang berlaku secara resmi saat ini. Nilai tarif administrasi tersebut telah ditetapkan secara seragam secara nasional berdasarkan peraturan pemerintah yang sah.

Acuan nilai penarikan administrasi ini merujuk penuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian:

Daftar Tarif Resmi PNBP Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)Tarif Resmi PNBP per Penerbitan
SIM A (Kendaraan Roda Empat)Rp 80.000
SIM C (Kendaraan Roda Dua)Rp 75.000

Besaran angka di atas merupakan biaya murni untuk PNBP penerbitan kartu, di luar biaya tambahan mandiri seperti pemeriksaan kesehatan dokter serta uji psikologi pemohon. Seluruh pembayaran dilakukan langsung di lokasi gerai melalui loket yang tersedia.

Fasilitas bus keliling ini memiliki keterbatasan teknis sehingga hanya melayani pemilik kendaraan roda dua dan roda empat pribadi. Petugas lapangan tidak melayani dokumen kategori SIM B karena jenis tersebut memerlukan pengujian khusus.

Dokumen kategori SIM B ditujukan khusus bagi pengendara dengan jenis kendaraan berat yang memiliki bobot muatan lebih dari 3,5 ton. Pemilik dokumen jenis ini diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Satpas pusat demi menjalani rangkaian tes simulasi berkendara.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keabsahan dokumen berkendara mereka selama melakukan aktivitas di jalan raya. Sesuai dengan aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281, pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan izin mengemudi yang sah saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi denda kurungan pidana atau denda administratif yang berlaku.

Proses administrasi di dalam bus keliling umumnya memakan waktu singkat berkisar antara 10 hingga 15 menit per pemohon setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas administrasi. Warga Jakarta disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang pada jam makan siang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed