Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini Jumat 29 Mei 2026

Smallest Font
Largest Font

Satpas Polrestabes Bandung membuka kembali layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 29 Mei 2026, guna memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Fasilitas jemput bola ini dihadirkan di dua titik strategis Kota Bandung agar masyarakat tidak perlu mengantre lama di kantor Satpas pusat.

Layanan SIM Keliling hari ini mulai beroperasi sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Warga Bandung disarankan datang lebih awal karena kuota formulir pendaftaran di setiap lokasi bersifat terbatas setiap harinya.

Berdasarkan data operasional Satpas Polrestabes Bandung, petugas menyiagakan dua armada bus keliling yang disebar ke wilayah utara dan pusat perbelanjaan. Langkah ini diambil untuk memecah konsentrasi antrean pemohon perpanjangan SIM.

Masyarakat dapat mendatangi salah satu dari dua lokasi bus keliling yang telah dijadwalkan oleh petugas kepolisian. Penempatan armada ini menyasar pusat keramaian yang mudah diakses oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berikut adalah daftar lokasi operasional pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk hari ini:

  • Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Cara Mengurus SIM C di Kota Bandung dan Biaya SIM Keliling | SNAF MEDIA

Selain layanan keliling, masyarakat Kota Bandung juga bisa memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM di gerai Satpas yang berlokasi di Metro Indah Mall (MIM), Jalan Soekarno-Hatta. Pelayanan di gerai mall ini mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan setempat.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Petugas di lapangan hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah terlewat meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas jajaran Polrestabes Bandung.

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendaranya wajib membawa sejumlah berkas administrasi. Seluruh dokumen ini akan diperiksa oleh petugas di loket pendaftaran bus keliling sebelum formulir diberikan.

Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan oleh pemohon:

  1. Surat izin mengemudi asli yang masih berlaku dan hampir habis masa aktifnya.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asli atau Surat Keterangan pengganti KTP yang sah.
  3. Dua lembar salinan atau fotokopi KTP-el.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri, menyatakan pemohon sehat jasmani.
  5. Surat keterangan hasil tes psikologi resmi untuk melengkapi persyaratan rohani.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Besaran tarif dasar perpanjangan berbeda untuk setiap golongan SIM yang diajukan.

Pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi. Pemeriksaan ini bersifat wajib untuk memastikan kelaikan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Berikut adalah tabel rincian perkiraan biaya perpanjangan SIM di layanan keliling hari ini:

Daftar Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C Sesuai Aturan PNBP Polri
Jenis Golongan SIMBiaya Pokok PNBPBiaya Tes Kesehatan & Psikologi
SIM A (Mobil)Rp80.000Kisaran Rp50.000 - Rp75.000
SIM C (Motor)Rp75.000Kisaran Rp50.000 - Rp75.000

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol ketertiban selama mengantre di sekitar area bus keliling. Proses pencetakan kartu SIM baru biasanya memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit setelah seluruh rangkaian tes dan pembayaran selesai diverifikasi oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia di lokasi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed