Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini di Dua Lokasi
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Langkah jemput bola ini bertujuan untuk memecah antrean di kantor Satpas dan mempermudah warga Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Petugas menyiagakan dua unit mobil laboratorium keliling di lokasi yang berbeda agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C sebelum tenggat waktunya habis.
Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung yang kerap membagikan jadwal mingguan melalui korlantas.polri.go.id, pelayanan hari ini dialokasikan di kawasan pusat perbelanjaan dan area publik yang strategis. Kehadiran mobil keliling ini diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi penataan dokumen berkendara.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mendatangi posko terdekat dari tempat tinggal mereka. Proses pendaftaran biasanya ditutup setelah kuota harian terpenuhi atau menjelang sore hari sekitar pukul 12.00 WIB untuk pemrosesan cetak kartu.
Berikut adalah rincian lokasi operasional mobil keliling yang disediakan oleh petugas pada hari ini:
- Mobil SIM Keliling 1: Bertempat di area parkir BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.
- Mobil SIM Keliling 2: Bertempat di kawasan Lucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan
Warga yang datang diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar. Petugas di lapangan tidak akan memproses permohonan jika dokumen yang dibawa tidak lengkap atau masa berlaku SIM sudah terlanjur habis.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi:
- KTP asli yang masih berlaku beserta dua lembar salinan fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
- Surat keterangan tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat berkendara.
Rincian Biaya Resmi Pelayanan
Pemerintah telah menetapkan tarif resmi untuk penerimaan negara bukan pajak terkait perpanjangan dokumen ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya tersebut belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan dan jaminan perlindungan kecelakaan kerja di lokasi.
Berikut adalah tabel rincian biaya pokok untuk perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara di fasilitas keliling:
| Jenis Dokumen | Tarif Pokok Perpanjangan | Masa Berlaku |
|---|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 | 5 Tahun |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 | 5 Tahun |
Bagi pemilik dokumen berkendara yang masa berlakunya telah habis, proses pengajuan tidak dapat dilakukan di layanan keliling ini. Warga yang terlambat memperpanjang harus melakukan prosedur permohonan baru di Kantor Satpas SIM Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jenderal Achmad Yani.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow