Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling di Dua Lokasi Hari Ini Senin 25 Mei 2026

Smallest Font
Largest Font

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi warga Kota Kembang pada hari ini Senin, 25 Mei 2026.

Petugas menyiagakan dua unit armada bus di lokasi strategis pusat kota guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa aktif dokumen berkendara mereka.

Berdasarkan data resmi Korlantas Polri, aktivitas pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ini mulai melayani pemohon sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini dapat mendatangi dua titik penempatan armada yang telah dijadwalkan oleh pihak kepolisian.

Armada bus pertama bersiaga di kawasan ITC Kebon Kalapa yang terletak di Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sementara itu, armada bus kedua ditempatkan di area parkir Grand Yogya Kepatihan untuk menjangkau pemohon di pusat keramaian.

Informasi resmi dari Destinasi Bandung menyebutkan bahwa operasional di kedua lokasi ini berjalan serentak untuk mengurai antrean pemohon.

Cara Mengurus SIM C di Kota Bandung, Biaya SIM C dan A di Bandung, SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa | SNAF MEDIA

Layanan keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang belum melewati batas kedaluwarsa.

Pemegang dokumen yang masa berlakunya telah habis walau hanya lewat satu hari wajib melakukan prosedur penerbitan baru di Satpas pusat.

Syarat Dokumen Perpanjangan

Petugas di lapangan memberlakukan sejumlah persyaratan administrasi ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon perpanjangan.

Warga diharuskan membawa kartu identitas asli berupa KTP elektronik beserta salinan fotokopinya sebagai dokumen utama pendukung data.

Pemohon juga wajib menyertakan dokumen SIM asli yang lama yang akan segera habis masa berlakunya dalam waktu dekat.

Selain dokumen identitas, warga harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter serta surat keterangan hasil tes psikologi.

Kedua surat rekomendasi medis tersebut bisa didapatkan langsung oleh pemohon melalui tim medis yang bertugas di sekitar area operasional bus.

Daftar Estimasi Biaya dan Tarif Resmi

Besaran tarif untuk perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara ini telah diatur sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pemohon diwajibkan membayar biaya pokok perpanjangan di luar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan evaluasi psikologi.

Berikut adalah rincian estimasi biaya operasional yang harus disiapkan oleh pemohon di lokasi gerai:

Daftar Estimasi Biaya Perpanjangan Dokumen di SIM Keliling
Jenis Layanan SIMBiaya Pokok PNBPPersyaratan Tambahan
SIM A (Mobil)Rp 80.000Tes Kesehatan & Psikologi
SIM C (Motor)Rp 75.000Tes Kesehatan & Psikologi

Warga yang datang diimbau untuk membawa uang tunai secukupnya guna mempercepat proses transaksi administrasi di loket pembayaran bus.

Proses pencetakan kartu baru di mobil keliling ini biasanya memakan waktu relatif singkat berkisar antara 10 hingga 15 menit saja.

Masyarakat disarankan datang lebih awal ke lokasi ITC Kebon Kalapa maupun Grand Yogya Kepatihan karena kuota formulir harian yang disediakan petugas terbatas.

Tribratanews Polri menegaskan agar seluruh pemohon tetap menjaga ketertiban serta mengikuti arahan petugas kepolisian selama proses antrean berlangsung.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed