Polrestabes Bandung Gelar SIM Keliling Hari Ini 3 Juni 2026 di Dua Lokasi

Smallest Font
Largest Font

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, guna memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Petugas menyiagakan armada bus khusus di beberapa titik strategis kota agar masyarakat tidak perlu mengantre lama di kantor Satpas pusat.

Layanan jemput bola ini diselenggarakan di dua tempat berbeda agar jangkauannya lebih merata ke seluruh penjuru kota. Berdasarkan data operasional rutin dari Korlantas Polri, fasilitas bergerak ini ditujukan khusus bagi pengendara yang memegang dokumen berkendara yang masa aktifnya hampir habis.

Cara Perpanjangan SIM A dan C di Sim Keliling 10 Menit Jadi | Warta Aktual

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelayanan ini memiliki batasan waktu tertentu setiap harinya. Oleh karena itu, para pemohon disarankan datang lebih awal ke lokasi yang telah ditentukan demi kelancaran proses verifikasi data fisik dan pencetakan kartu baru.

Petugas mulai melayani masyarakat dari pagi hari hingga seluruh kuota harian terpenuhi. Layanan yang dihadirkan secara berkala ini selalu berpindah tempat sesuai dengan zonasi yang telah dijadwalkan oleh jajaran Satlantas setempat.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai waktu operasional beserta tempat pelaksanaan layanan bus keliling di wilayah Kota Bandung pada hari ini:

  • Waktu Operasional: Pukul 08.00 s/d Selesai
  • Lokasi Armada 1: BTC Fashion Mall (Jalan Dr. Djunjunan, Bandung)
  • Lokasi Armada 2: Kings Shopping Center (Jalan Kepatihan, Bandung)

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membayar biaya administrasi resmi sesuai dengan regulasi negara yang berlaku. Aturan penarikan dana tersebut merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Besaran tarif ditentukan berdasarkan kategori kendaraan yang digunakan oleh pemohon. Uang yang disetorkan tersebut merupakan tarif murni penerbitan dokumen di luar biaya pemeriksaan kesehatan tambahan yang mungkin diperlukan di lokasi.

Daftar tarif resmi perpanjangan dokumen berkendara dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Kategori DokumenTarif PNBPKeterangan
SIM A (Mobil)Rp 80.000,-Khusus perpanjangan masa berlaku
SIM C (Motor)Rp 75.000,-Khusus perpanjangan masa berlaku

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Astra Daihatsu, para pemohon harus membawa sejumlah dokumen pendukung agar pengajuan mereka dapat diproses oleh petugas di dalam bus keliling. Ketiadaan salah satu berkas utama dapat menyebabkan permohonan ditolak.

Persyaratan yang harus disiapkan oleh warga antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinan fotokopinya. Selain itu, pemohon juga wajib membawa kartu SIM lama yang masih berlaku dan belum melewati batas masa aktif.

Bagi warga yang dokumen berkendaranya sudah telanjur kedaluwarsa, petugas tidak dapat memprosesnya di armada keliling. Pemilik dokumen yang mati tersebut diarahkan untuk melakukan prosedur pembuatan baru secara langsung di kantor Satpas Satlantas Polrestabes Bandung sesuai aturan hukum yang berlaku.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed