Polri Gelar Layanan SIM Keliling di Berbagai Kota 19 Juni 2026
Kepolisian Republik Indonesia menggelar layanan SIM Keliling di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, dan Bali untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum akhir pekan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dilansir dari KatadataOTO, Korlantas Polri menegaskan bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan keterlambatan satu hari saja mengharuskan pemilik mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Layanan bergerak ini dikoordinasikan oleh berbagai unsur kepolisian di daerah, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di pusat kegiatan atau area publik.
"Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Keliling adalah layanan bergerak yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda, atau Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis tertentu di lokasi-lokasi strategis di luar kantor Satpas induk, seperti pusat perbelanjaan, taman kota, atau area publik lainnya," tulis Polri dalam keterangan resmi yang dikutip bali.disway.id.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan di lima wilayah kota mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan lokasi yang mencakup Mal Grand Cakung, LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Mall Ciputra, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara itu di Bandung, salah satu gerai dapat ditemui di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, dengan keunggulan menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia.
Satlantas Polrestabes Medan juga menyediakan lima gerai yang berlaku untuk periode 15 hingga 21 Juni 2026 pada pukul 09.00-14.00 WIB, di antaranya di Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Asia Mega Mas, dan Carrefour Padang Bulan.
Untuk wilayah Provinsi Bali, salah satu layanan dibuka oleh Polres Gianyar di Alun-alun Gianyar mulai pukul 07.00 WITA hingga selesai.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi fotokopi dan KTP asli, fotokopi dan SIM asli yang masih aktif, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi penerimaan negara bukan pajak untuk perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow