Aturan Masa Berlaku SIM Terbaru, Berlaku 5 Tahun Sejak Tanggal Penerbitan

Smallest Font
Largest Font

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Kebijakan terbaru menetapkan bahwa masa kedaluwarsa kartu identitas mengemudi tersebut sepenuhnya bergantung pada tanggal penerbitan.

Perubahan skema ini sejatinya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2019. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyatakan masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal pencetakan.

Regulasi Resmi Masa Berlaku SIM

Melalui sistem baru ini, masa aktif dokumen berkendara tersebut tetap genap berjalan selama lima tahun penuh. Waktu pemakaian tidak akan berkurang akibat penyesuaian dengan hari kelahiran pemilik.

Sebagai contoh, apabila seseorang yang lahir pada 10 Maret membuat SIM pada 10 Desember 2025, maka dokumen tersebut akan habis masa berlakunya pada 10 Desember 2030, bukan 10 Maret 2030.

Dasar Hukum Ketentuan Utama
Surat Telegram Korlantas 2019 Masa berlaku sesuai tanggal pencetakan
Perpol No. 5 Tahun 2021 Masa berlaku 5 tahun sejak penerbitan
UU No. 22 Tahun 2009 SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku

Aturan mengenai masa berlaku ini ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4.

"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," begitu bunyi aturannya.

Sanksi Keterlambatan Perpanjangan

Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku seumur hidup, masa aktif SIM tetap dibatasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (2).

Setiap pengendara diimbau untuk memeriksa tenggat waktu dokumen secara berkala. Keterlambatan melakukan perpanjangan, meskipun hanya satu hari, mengakibatkan dokumen dinyatakan mati dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Konsekuensi bagi pemilik yang terlambat melakukan perpanjangan adalah wajib mengikuti seluruh prosedur dari awal. Pengendara harus mengajukan permohonan penerbitan baru termasuk mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed