Kemenag Merilis Jadwal Salat DKI Jakarta Cirebon dan Surabaya
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menetapkan jadwal salat, imsak, dan waktu berbuka puasa untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Cirebon, dan Kota Surabaya pada Juli 2026 demi menjaga ketepatan waktu ibadah umat Muslim.
Dilansir dari laman jadwal sholat Bimas Islam Kemenag RI via detik.com, jadwal ibadah untuk wilayah Kota Cirebon pada Minggu, 12 Juli 2026, meliputi Imsak pukul 04:28 WIB, Subuh pukul 04:38 WIB, Dhuha pukul 06:24 WIB, Zuhur pukul 11:55 WIB, Maghrib pukul 17:47 WIB, dan Isya pukul 19:01 WIB. Ketepatan waktu ini krusial mengingat keutamaan ibadah tersebut sebagaimana tercantum dalam buku Sulitkah Shalat Subuh Tepat Waktu oleh Muh. Riziq.
"Orang-orang yang memelihara salat mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) orang-orang yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya." kutip Muh. Riziq dari firman Allah dalam Surat Al-Mu'minun ayat 9-11.
Selain itu, terdapat penegasan mengenai keberuntungan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah secara khusyuk.
"Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya," tulis potongan ayat selanjutnya dalam buku tersebut.
Muh. Riziq juga menyertakan hadis saat Abdullah bin Mas'ud bertanya mengenai amal paling utama kepada Rasulullah SAW.
"Shalat pada waktunya". jawab Rasulullah SAW.
Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 12 Juli 2026, metrotvnews.com melaporkan waktu Imsak jatuh pada 04.34 WIB, Subuh 04.44 WIB, Zuhur 12.02 WIB, Asar 15.23 WIB, Magrib 17.55 WIB, dan Isya 19.09 WIB. Waktu ibadah ini bisa sedikit berbeda di daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor sehingga masyarakat disarankan menyesuaikan dengan lokasi masing-masing.
Untuk wilayah Jawa Timur, publika.id mengabarkan jadwal salat Kota Surabaya pada Kamis, 9 Juli 2026, menetapkan waktu Imsak pukul 04.12 WIB, Subuh 04.22 WIB, Zuhur 11.38 WIB, Asar 14.58 WIB, Magrib 17.29 WIB, dan Isya 18.43 WIB. Kewajiban menegakkan ibadah harian ini juga merujuk pada ketentuan Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 43.
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku." kutip ayat tersebut.
Sama seperti wilayah ibu kota, kawasan penyangga di sekitar Kota Surabaya seperti Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Bangkalan diimbau melakukan penyesuaian waktu beberapa menit sesuai posisi geografis masing-masing.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow