Pemerintah Jepang Naikkan Biaya Visa Masuk Turis Asing Lima Lipat
Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa kunjungan tunggal (single-entry) bagi warga negara asing sebesar lima kali lipat menjadi 15.000 yen atau sekitar 90 dolar AS mulai Juli mendatang akibat inflasi dan depresiasi mata uang yen.
Keputusan penyesuaian tarif tersebut ditetapkan pada Jumat, 19 Juni 2026, dan menjadi langkah perdana Pemerintah Jepang dalam menaikkan biaya pengurusan visa masuk sejak tahun 1978. Dilansir dari Kyodo News dan Japan Today, kebijakan ini diambil guna mendekatkan standar biaya penerbitan visa Jepang dengan tingkat harga yang diterapkan oleh negara-negara anggota Group of Seven (G7).
Selain visa kunjungan tunggal, penyesuaian tarif yang signifikan juga berlaku untuk pembuatan visa kunjungan beberapa kali (multiple-entry) yang memungkinkan warga asing memasuki wilayah Jepang berulang kali dalam periode tertentu. Dokumen yang semula berbiaya 6.000 yen tersebut akan melonjak menjadi 30.000 yen berdasarkan data resmi otoritas setempat.
Otoritas diplomatik Jepang menilai kebijakan kenaikan tarif yang drastis ini tidak akan mengganggu arus kunjungan wisatawan luar negeri ke wilayah mereka dalam waktu dekat.
"We do not expect the move to have an immediate impact on inbound tourism," kata Toshimitsu Motegi, Menteri Luar Negeri Jepang.
Kenaikan harga komponen visa ini menjadi salah satu penyesuaian fiskal terbaru yang dilakukan oleh Tokyo di tengah tantangan ekonomi domestik yang dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar mata uang yen terhadap dolar AS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow