Kejari Purwakarta dan Cianjur Tahan Lima Tersangka Korupsi Bank BUMN
Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan serta menahan lima tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada bank milik Badan Usaha Milik Negara di wilayah Jawa Barat pada Rabu (26/8/2026).
Penyidik Kejari Purwakarta menahan tiga orang tersangka yakni pejabat kredit marketing bank BUMN berinisial AS serta dua pihak swasta berinisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat untuk 54 nasabah fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp3,43 miliar.
Secara terpisah Kejari Cianjur menahan dua pegawai bank BUMN berinisial JH dan SH yang diduga merekayasa data usaha dan jaminan 62 debitur sejak 2021 hingga memicu kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,86 miliar.
"Tiga tersangka masing-masing berinisial AS (pejabat kredit/marketing bank), serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit," kata Kepala Kejari Purwakarta Yudhi Kurniawan saat konferensi pers di Purwakarta, Rabu malam.
Yudhi menjelaskan ketiga tersangka memanfaatkan kewenangan dan manipulasi surat keterangan usaha untuk mencairkan kredit yang tidak sesuai prosedur perbankan.
"Pasalnya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit di salah satu Bank Himbara," ujarnya.
Ia mengonfirmasi seluruh tersangka di Purwakarta langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kita tetapkan tersangka AS salah satu pejabat Kredit Marketing, serta DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung," jelas Kajari Kabupaten Purwakarta Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H Rabu (26/8) didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.
Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara korupsi fasilitas kredit di dua daerah tersebut terus dikembangkan untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Calo ini yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha. Namun pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha yang dimaksud," katanya.
Skema korupsi di Purwakarta melibatkan penggunaan nama debitur oleh calo tanpa penyerahan dana pinjaman secara penuh kepada nasabah yang bersangkutan.
"Ketiganya dikenakan pasal Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"paparnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta juga menemukan adanya pemberian plafon pinjaman kredit yang melebihi ketentuan aturan perbankan.
"Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ucapnya.
Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi perbankan di Purwakarta telah berlangsung selama satu tahun sebelum penyidik menetapkan para tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Purwakarta,"pungkasnya.
Sementara dalam kasus di Cianjur penyidik mendapati oknum pegawai bank mengambil alih buku tabungan serta kartu ATM milik nasabah setelah dana kredit cair.
"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (26/8/2026) malam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta Hendra Prayoga menegaskan pihaknya masih memburu satu orang terperiksa lainnya yang berpotensi menjadi tersangka baru.
"Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis tim penyidik, tindakan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut mencapai Rp 3.438.339.309," katanya.
Penyidikan di Kejari Cianjur turut mengungkap pola pembayaran angsuran kredit yang ditalangi oleh tersangka untuk menyembunyikan status kelayakan pinjaman dari pemeriksaan administrasi.
"Ketiga tersangka (AS, DS, dan TH) bakal menjalani penahanan penyidik selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2026 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Penyidik kejaksaan di Purwakarta dan Cianjur mengonfirmasi penerapan pasal KUHP baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka.
"Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain," ucap Hendra.
Kasi Pidsus Kejari Cianjur Sri Wulandari mengonfirmasi penahanan tersangka JH dan SH di Lapas Cianjur dilakukan usai pemeriksaan 47 orang saksi.
“Memang untuk saat ini belum ada tersangka baru. Penyidik masih mendalami kasus ini,” kata Sri kepada awak media.
Modus operandi di Cianjur mencakup pemalsuan kriteria usaha serta foto lahan atau sawah sebagai pengganti jaminan fisik kredit.
“Kalau tidak ada jaminan seperti rumah atau lainnya, mereka bisa memotret sawah atau tanah,” ujar Sri.
Penyaluran fasilitas pinjaman di Cianjur berakhir macet hingga perbankan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dan menghapusbukukan pinjaman bermasalah tersebut.
“Ketika uangnya cair, buku tabungan, ATM, berikut nomor PIN diminta oleh SH. Kemudian uangnya bermuara ke SH,” ungkap Sri.
Para debitur di Cianjur diduga diberi uang imbalan setelah dana pinjaman disetujui dan diambil alih oleh tersangka.
“Misalnya diserahkan Rp300 ribu, kemudian SH menalangi seolah-olah angsuran Rp1,5 juta sudah dibayarkan,” katanya.
Penetapan tersangka di Kejari Cianjur tertuang resmi melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 20 Agustus 2026.
“Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut selama masa penahanan. Hingga saat ini, Kejari Cianjur menyatakan belum menetapkan tersangka tambahan,” pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow