Kejati Sulteng Edukasi Perbedaan Gratifikasi Suap dan Pemerasan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menginstruksikan seluruh penyelenggara negara untuk memahami secara mendalam perbedaan antara gratifikasi, suap, serta pemerasan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan pada Sabtu. Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan menguraikan bahwa ketiga tindakan ilegal tersebut memiliki batasan hukum yang tidak sama, tetapi seluruhnya berpotensi memicu jeratan hukum bagi para pejabat publik. "Ketiga perbuatan tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda, namun sama-sama berpotensi menjerat pejabat, apabila tidak disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendefinisikan gratifikasi sebagai bentuk pemberian luas—seperti uang, barang, fasilitas penginapan, tiket penerbangan, hingga perjalanan—yang diterima pejabat akibat jabatan atau kewenangannya.
Pemberian tersebut tidak langsung dikategorikan tindak pidana, tetapi akan berubah menjadi pelanggaran hukum apabila tidak dilaporkan secara resmi dan berkaitan erat dengan posisi pejabat penerima. Agus memaparkan contoh penemuan barang berharga di dalam mobil dinas tanpa identitas pengirim yang tetap mewajibkan penerimanya melapor kepada otoritas berwenang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Gratifikasi sering kali diawali dengan kebiasaan memberi yang tampak sebagai bentuk perhatian atau penghormatan. Misalnya, seseorang rutin mengirim makanan, memberikan bingkisan, membiayai perjalanan, atau memberikan fasilitas lain kepada pejabat tertentu tanpa meminta imbalan secara langsung," jelas Agus Kurniawan. Rangkaian pemberian konsisten tersebut berisiko membentuk ikatan emosional dan rasa sungkan saat pemberi mengajukan permintaan di masa mendatang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow