Kanwil DJP Jakpus Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Tersangka ADW yang memimpin perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tersebut diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN. Selain itu, ADW juga diduga memberikan isi SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.
Sepanjang periode tersebut, PT GR memungut PPN dari mitra bisnis atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak mencapai Rp38,42 miliar. Dana pajak yang terkumpul tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dipakai untuk biaya operasional perusahaan, pelunasan utang usaha, serta pembayaran kepada pemasok.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00," tulis Kanwil DJP dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Guna memulihkan kerugian pendapatan negara pada perkara ini, tim penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari tersangka.
Atas tindakan tersebut, Tersangka ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP yang diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang.
Pelimpahan perkara ini terlaksana berkat sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow