Kemenag Merilis Jadwal Sholat Lima Waktu Minggu 9 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama resmi menetapkan jadwal sholat fardhu lima waktu untuk wilayah Palembang, Denpasar, Badung, dan Gianyar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Jadwal ini diterbitkan sebagai panduan resmi bagi masyarakat setempat dalam menjalankan ibadah harian tepat waktu.
Rincian jadwal sholat harian untuk Kota Palembang diawali dengan waktu Subuh pada pukul 04.49 WIB, Zuhur pukul 12.10 WIB, dan Asar pukul 15.32 WIB. Rangkaian ibadah dilanjutkan dengan sholat Magrib pada pukul 18.10 WIB dan Isya pada pukul 19.21 WIB.
Sementara itu, wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung memiliki kesamaan jadwal sholat, yaitu Subuh pukul 05.13 WITA (Badung pukul 05.14 WITA), Zuhur pukul 12.28 WITA, Asar pukul 15.49 WITA, Magrib pukul 18.22 WITA, serta Isya pukul 19.33 WITA. Untuk Kabupaten Gianyar, Subuh dimulai pukul 05.13 WITA, Zuhur pukul 12.28 WITA, Asar pukul 15.48 WITA, Magrib pukul 18.21 WITA, dan Isya pukul 19.32 WITA.
| Wilayah | Subuh | Zuhur | Asar | Magrib | Isya |
|---|---|---|---|---|---|
| Denpasar | 05:13 Wita | 12:28 Wita | 15:49 Wita | 18:22 Wita | 19:33 Wita |
| Badung | 05:14 Wita | 12:28 Wita | 15:49 Wita | 18:22 Wita | 19:33 Wita |
| Gianyar | 05:13 Wita | 12:28 Wita | 15:48 Wita | 18:21 Wita | 19:32 Wita |
| Palembang | 04:49 WIB | 12:10 WIB | 15:32 WIB | 18:10 WIB | 19:21 WIB |
Waktu sholat di wilayah Denpasar mengalami pergeseran tipis dibanding Sabtu, 8 Agustus 2026, yang mana jadwal Subuh berada pada pukul 05.14 WITA, Zuhur pukul 12.28 WITA, Asar pukul 15.49 WITA, Magrib pukul 18.21 WITA, dan Isya pukul 19.33 WITA.
Kewajiban menjalankan sholat fardhu ini mengikat seluruh umat Islam yang telah akil baligh dan tidak memiliki halangan syar'i. Pihak penyelenggara ibadah juga menyarankan penyesuaian lafal niat saat sholat berjamaah dengan menambahkan kata imaman atau makmuman.
Perintah kewajiban ibadah ini bersumber langsung dari Al-Qur'an sebagai landasan hukum utama umat Islam.
"Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’," firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 43.
Dampak pelaksanaan sholat terhadap moralitas dan kedisiplinan seorang muslim turut dijelaskan dalam firman Allah SWT lainnya.
"Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar," firman Allah SWT dalam Surah Al-Ankabut ayat 45.
Pentingnya kedudukan sholat fardhu sebagai penyangga utama ajaran agama ditegaskan kembali melalui hadis Nabi Muhammad SAW.
"Sholat adalah tiang agama, barangsiapa mendirikannya maka ia menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkannya maka ia meruntuhkan agama," kata Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Baihaqi.
Ketegasan untuk tidak meninggalkan sholat fardhu tanpa alasan syar'i disampaikan pula dalam riwayat hadis lain.
"Perjanjian antara kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir," kata Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Tirmidzi.
Umat Islam mengacu pada batas resmi tiap waktu ibadah, di mana Zuhur dimulai saat tergelincirnya matahari, Asar berlanjut hingga menjelang matahari terbenam, Magrib berakhir saat mega merah menghilang, dan Isya berlangsung hingga menjelang terbit fajar shadiq.
"Aku berniat salat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum/imam karena Allah Ta'ala," demikian makna bacaan niat sholat Subuh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow