Kementerian Kebudayaan Tetapkan 1.485 Cagar Budaya Peringkat Nasional

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kebudayaan mencatat sebanyak 1.485 warisan budaya telah menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN) per Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan aset budaya Indonesia, seperti dilansir dari Detik Travel pada Rabu (2/9/2026).

Sebelum Kementerian Kebudayaan dibentuk, jumlah cagar budaya nasional di Indonesia hanya berkisar 200-an objek. Jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan setelah adanya percepatan proses kajian dan rekomendasi dari pihak terkait.

Sebanyak 313 cagar budaya telah ditetapkan hingga 2025. Jumlah tersebut kemudian bertambah seiring masuknya rekomendasi baru yang dipaparkan dalam taklimat resmi kementerian di Jakarta.

"Hingga 2025 ini telah ditetapkan313 cagar budaya peringkat nasional dan pada taklimat 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya nasional telah direkomendasikan. Sehingga hingga Agustus 2026 bertambah menjadi 743, lalu total rekomendasi mencapai 1.172 cagar budaya, jadi kita gabungkan 313 yang telah ditetapkan sebelumnya mencapai 1.485 cagar budaya," pasar Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Kantor Kementerian Kebudayaan, Rabu (2/9/2026).

Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan status hukum ini harus memberikan dampak langsung dan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

"Masih banyak PR kita untuk melakukan kajian, penelitian dan kemudian rekomendasi dan penetapan dari cagar-cagar budaya nasional.Sehingga ada inventarisasi dari aset-aset budaya kita ini yang nantinya harus bisa kita lindungi, kita kembangkan, kita manfaatkan, dan kita bina sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," ucapnya.

Langkah pelindungan ini mencakup pemeliharaan fisik serta optimalisasi potensi ekonomi berbasis kebudayaan di berbagai daerah.

"Dan pelindungan yang pertama itu adalah termasuk perawatan, pemulihan, dan juga revitalisasi atau restorasi ya tergantung bagaimana kondisi dari cagar budaya itu. Kemudian, tentu harus bisa kita kembangkan dan manfaatkan, ini bukan menjadi sesuatu yang praktis, kita kembangkan ini menjadi ekonomi budaya juga," lanjutnya.

Rekomendasi cagar budaya tersebut diperoleh dari hasil sidang kajian Tim Ahli Cagar Budaya Peringkat Nasional. Sumbernya berasal dari koleksi Museum Nasional Indonesia, benda hasil repatriasi luar negeri, hingga usulan percepatan pemerintah daerah.

Beberapa objek yang direkomendasikan pada periode Mei hingga Agustus 2026 mencakup Istana Merdeka di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya dan Jembatan Ampera di Palembang sebagai Struktur Cagar Budaya. Selain itu, terdapat 352 objek pengembalian hasil rampasan Puputan Badung tahun 1906, termasuk mata tombak, anting, gunting, dan cincin.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed