Kemendikdasmen Buka Pendaftaran TKA SMA 2026 Hingga September
Proses pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat 2026 terus dimaksimalkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Batas waktu pendaftaran peserta didik dibuka sampai 27 September 2026.
Jumlah pendaftar TKA dilaporkan telah menembus angka 3.559.610 siswa per 28 Agustus 2026, sebagaimana dikutip dari Detikcom. Dari total tersebut, sekitar 534 ribu peserta merupakan siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Prosedur pendaftaran dilakukan sepenuhnya oleh pihak sekolah. Operator sekolah mengawal alur mulai dari mengimpor biodata ke laman resmi TKA, mencetak surat pernyataan, memilih mata pelajaran, menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS), hingga penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Kemendikdasmen mengingatkan agar pihak sekolah segera menuntaskan pemutakhiran data sebelum batas waktu berakhir. Sekolah diimbau tidak menunda-nunda pengisian data para calon peserta TKA 2026.
Pemerintah membolehkan satuan pendidikan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk mendukung pembiayaan TKA. Anggaran ini dialokasikan melalui komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran.
"Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi," ungkap Kemendikdasmen dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Fasilitas ini juga mencakup opsi penyewaan sarana pendukung ujian. Kendati demikian, sekolah diminta tetap menyesuaikan mekanisme penggunaan dana dengan aturan keuangan daerah dan Dinas Pendidikan setempat.
"Karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat," tegas Kemendikdasmen.
Status Keikutsertaan dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Penjelasan mengenai status keikutsertaan siswa disampaikan oleh Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro. Ia menegaskan bahwa agenda ini tidak menentukan syarat kelulusan peserta didik.
"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan," bebernya.
Hasil penilaian TKA memiliki fungsi strategis sebagai validator nilai rapor. Capaian ujian tersebut dapat digunakan untuk mendukung Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur seleksi mandiri perguruan tinggi.
Mengenai mekanisme teknis bagi siswa yang telah mendaftar, Kepala BKPDM Toni Toharudin memberikan arahan khusus. Peserta diwajibkan menyelesaikan seluruh rangkaian tes tanpa terputus.
"Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya," tegas Toni.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow