Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027 Hingga 31 Agustus
Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2027 secara daring mulai Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB. Proses pendaftaran melalui laman petugas.haji.go.id ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB tanpa dipungut biaya.
Pengumuman rekrutmen ini telah disampaikan sejak Minggu, 23 Agustus 2026. Pemerintah memastikan seluruh tahapan seleksi diselenggarakan secara terbuka untuk menjaring tenaga profesional yang memiliki integritas tinggi dalam melayani jemaah.
"Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jemaah. Karena itu, integritas, kompetensi, dan komitmen melayani menjadi hal utama dalam seleksi ini," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Kemenhaj menekankan pentingnya kejujuran seluruh peserta selama mengikuti proses rekrutmen. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.
"Tidak ada biaya dalam proses seleksi ini. Jangan percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan. Seleksi harus berjalan bersih, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Puji.
Formasi PPIH yang dibuka terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Untuk PPIH Kloter, posisi nonkesehatan mencakup Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter, sementara posisi kesehatan meliputi dokter kloter, dokter spesialis, serta perawat.
Untuk PPIH Arab Saudi, bidang nonkesehatan melayani akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji (MCH), serta pendampingan lansia dan penyandang disabilitas. Selain itu, dibuka pula formasi untuk Tim Kesehatan Balai Pengobatan Haji Indonesia (KKHI), tim kesehatan sektor, serta tim kesehatan sektor khusus.
Para calon pelamar wajib memenuhi sejumlah kriteria umum, seperti berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak baik, serta tidak sedang berhadapan dengan proses hukum pidana. Peserta juga disyaratkan memiliki identitas kependudukan sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan mahir mengoperasikan perangkat komputer.
Beberapa posisi juga memberlakukan syarat khusus. Petugas Media Center Haji diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi wartawan, sedangkan posisi bimbingan ibadah mensyaratkan batasan usia tertentu serta sertifikat pembimbing ibadah.
Tahapan seleksi meliputi verifikasi berkas administrasi, Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 5 September 2026, hingga pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up). Peserta yang lolos kelak diwajibkan mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan sebelum bertugas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seluruh biaya operasional PPIH, termasuk kompensasi dan fasilitas, dibebankan pada APBN. Pada pelaksanaan haji 2026, kisaran penghasilan petugas berada di angka Rp900.000 hingga Rp1 juta per hari dengan durasi tugas mencapai 70 hari.
Sementara itu, pada musim haji 2025, gaji pokok PPIH berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Meski demikian, besaran kompensasi resmi untuk penyelenggaraan haji 2027 masih menunggu penetapan anggaran operasional dari pemerintah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow