Kemenhaj Tetapkan Syarat Usia Petugas Haji 2027 Layanan Operasional

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan persyaratan khusus batas usia bagi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1448 H/2027 M untuk formasi layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Seleksi ini dibuka bagi pendaftar yang memenuhi kualifikasi umum serta khusus. Para pendaftar pada formasi pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi diwajibkan berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat melakukan pendaftaran.

Peserta yang berada di luar rentang usia tersebut dipastikan tidak memenuhi kriteria khusus untuk posisi tersebut. Formasi pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi ini masuk dalam bagian PPIH Arab Saudi. Petugas yang terpilih bakal bertugas mendukung seluruh kebutuhan operasional jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Selain batas usia, peserta tetap diwajibkan memenuhi kriteria umum. Syarat tersebut meliputi status Warga Negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki identitas sah, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kemenhaj juga menekankan pentingnya integritas, rekam jejak bersih dari proses hukum pidana, serta izin tertulis dari atasan bagi ASN atau pegawai. Peserta dituntut mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai Android/iOS, dengan keutamaan bagi yang menguasai bahasa Arab atau Inggris. Proses pendaftaran petugas haji 2027 dilakukan secara daring melalui sistem resmi Kemenhaj dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai data kependudukan asli.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed