Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Rp 107,3 Juta dengan Pembayaran Jemaah Rp 42,9 Juta
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp 107.340.172 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Jemaah haji reguler hanya diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40 persen dari total BPIH, sedangkan 60 persen sisanya sekitar Rp 64,4 juta ditanggung dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan ini didasarkan atas asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, dengan 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kurs rupiah yang digunakan adalah Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per Riyal Saudi. Alokasi biaya hidup tetap sebesar SAR 750 per jemaah dibebankan dari dana nilai manfaat.
Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan kenaikan biaya haji ini dipengaruhi oleh dinamika geopolitik global yang menyebabkan naiknya harga minyak dunia dan avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya transportasi udara.
"Kondisi geopolitik di Timur Tengah sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ujar Irfan.
Rincian Bipih sebesar Rp 42,9 juta mencakup biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi di Makkah. Sedangkan dana nilai manfaat sebesar Rp 64,4 juta digunakan untuk pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah, biaya hidup, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Menurut Irfan, pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D pada musim haji 2027, sehingga Indonesia akan menggunakan layanan paket C yang lebih nyaman dengan harga yang disesuaikan.
"Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," ujar Irfan.
Untuk haji khusus, Kemenhaj mengusulkan alokasi dana sebesar Rp 8,389 miliar yang berasal dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas. Dana tersebut digunakan untuk perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem Nessy Kalviya menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan dana haji agar transparan dan akuntabel. Rapat Komisi VIII DPR membahas realisasi anggaran haji 2026 sebesar Rp 17,925 triliun, terdiri dari Bipih Rp 11,459 triliun dan nilai manfaat Rp 6,466 triliun.
"Di balik angka-angka dalam pengelolaan dana haji, ada amanah masyarakat dan ada jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Nessy Kalviya.
Komisi VIII juga meminta dana efisiensi penyelenggaraan haji sebesar Rp 200,93 miliar tidak digunakan di luar keputusan Panja BPIH dan wajib disimpan di kas haji BPKH paling lambat satu bulan setelah laporan audit BPK RI diterima.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow