Kemenkes Bahas Usulan Standar Pendapatan Minimum Dokter di Fasilitas Pemerintah
Kementerian Kesehatan merespons usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai penetapan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam kajian kebijakan tenaga medis dan tenaga kesehatan ke depan. "Menjadi pertimbangan bagi kami untuk kajian kebijakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan ke depan. Namun sampai saat ini belum ada pembahasan khusus untuk hal tersebut," ujar Aji saat dikonfirmasi dilansir dari Detik Health.
Sebelumnya, PB IDI mengusulkan standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal, yaitu 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Untuk dokter umum di puskesmas, pendapatan minimum yang diusulkan sebesar Rp 34,83 juta per bulan, sedangkan dokter umum di rumah sakit diusulkan mendapatkan minimal Rp 30,83 juta per bulan. Untuk dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diajukan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.
Usulan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja tanpa memperhitungkan jumlah pasien yang dilayani agar pendapatan dokter tetap sesuai jam kerja. Selain itu, PB IDI juga mengusulkan tambahan insentif bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah dengan keterbatasan tenaga medis.
Dokter di wilayah tersebut diusulkan mendapat pendapatan 50 persen lebih tinggi dari standar minimum. PB IDI juga mengajukan penyesuaian standar pendapatan minimal 10 persen setiap tahun untuk menjaga nilai riil pendapatan terhadap inflasi dan biaya hidup. Usulan lainnya adalah kepastian pembayaran jasa pelayanan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.
PB IDI menilai standar pendapatan minimum bukan hanya soal kesejahteraan dokter, tetapi juga strategi untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dan pemerataan tenaga medis di Indonesia.
Sampai saat ini, Kemenkes menegaskan belum ada pembahasan khusus tentang penetapan standar pendapatan minimum tersebut dan usulan masih dalam tahap kajian kebijakan ke depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow