Kemenkum Evaluasi Kebijakan Pengawasan dan Tata Cara Pemeriksaan Notaris

Smallest Font
Largest Font

Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di berbagai daerah menggelar evaluasi komprehensif terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 15 Tahun 2020 guna memperkuat kelembagaan serta tata cara pengawasan notaris pada Kamis, 3 September 2026.

Langkah evaluasi ini dilakukan melalui Diskusi Strategi Kebijakan serta Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan. Forum tersebut membahas kendala operasional Majelis Pengawas Daerah pascapemisahan struktur kelembagaan kementerian, keterbatasan sarana, hingga dorongan digitalisasi sistem pengawasan secara nasional.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menekankan pentingnya analisis kebijakan yang mempertimbangkan aspek teoritis, yuridis, dan praktik lapangan demi membangun ekosistem hukum yang efektif.

"Hasil analisis dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan hukum bagi Kantor Wilayah sekaligus menjadi jembatan untuk menyampaikan permasalahan di lapangan kepada unit eselon I sesuai tugas dan fungsinya," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.

Dalam forum tersebut, muncul usulan perubahan Pasal 26 Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 untuk memberi kepastian kedudukan sekretariat Majelis Pengawas Daerah. Selain itu, evaluasi juga menyoroti pentingnya penguatan sistem monitoring elektronik melalui aplikasi SIMPALNOT dan iNotari.

"Evaluasi kebijakan dan penguatan digitalisasi menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Notaris yang efektif, tertib, adaptif, dan berkelanjutan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati.

Pelaksanaan pengawasan notaris di lapangan masih menghadapi tantangan berupa pemeriksaan berkala yang belum menjangkau seluruh wilayah kepulauan serta kebutuhan standar operasional prosedur penanganan protokol notaris yang berusia lebih dari 25 tahun.

"Evaluasi kebijakan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk melihat sejauh mana regulasi yang ada mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris. Melalui forum ini, kita dapat mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus merumuskan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan kebijakan ke depan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian.

Penataan regulasi dan sinergi antarinstansi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap profesi notaris di seluruh Indonesia.

"Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan Notaris yang efektif. Saya berharap hasil diskusi ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap lahirnya kebijakan yang adaptif, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian.

Kementerian Hukum terus menghimpun masukan dari akademisi, organisasi profesi, dan pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan rekomendasi serta rancangan perubahan regulasi pengawasan notaris mendatang.

"Pengawasan notaris harus terus diperkuat agar tidak hanya berjalan sesuai mekanisme, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga profesionalisme notaris," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed