Kemnaker Catat 43805 Pekerja Terkena PHK hingga Juli 2026
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 43.805 pekerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja pada periode Januari hingga Juli 2026. Berdasarkan data nasional tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah korban PHK tertinggi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (19/8/2026).
Jumlah tenaga kerja yang terpengaruh di Jawa Barat mencapai 8.830 orang. Angka ini menyumbang sekitar 20,16 persen dari total kasus PHK nasional selama tujuh bulan pertama tahun 2026.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Rabu (19/8/2026).
Selain Jawa Barat, empat provinsi lain yang mencatatkan angka PHK tinggi adalah Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Kelima daerah tersebut mendominasi daftar wilayah dengan penyerapan dampak pembatasan kerja terbesar di Indonesia.
| No | Provinsi | Jumlah Pekerja Ter-PHK |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 8.830 |
| 2 | Jawa Timur | 4.781 |
| 3 | Banten | 4.767 |
| 4 | DKI Jakarta | 3.190 |
| 5 | Jawa Tengah | 3.074 |
Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan ini tidak memperhitungkan pekerja yang berhenti akibat mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow