Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Pendemo Pati

Smallest Font
Largest Font

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemblokiran sepihak dana perbankan milik demonstrant asal Pati, Supriyono, melanggar prosedur hukum. Sikap tegas tersebut disampaikan organisasi gabungan penegak hukum dan HAM itu pada Minggu, 23 Agustus 2026, menyikapi pembekuan dana di Bank Mandiri.

Langkah pembekuan tabungan senilai Rp80,9 juta milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut dianggap tak berdasar. Bank Mandiri ditekankan memiliki kewajiban menjaga keamanan nasabah dan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023.

Risiko besar mengintai industri keuangan jika perbankan tunduk begitu saja pada tindakan sewenang-wenang tanpa prosedur peradilan yang sah.

"Kepercayaan publik terhadap bank akan dipertaruhkan dan bisa berujung pada tindakan penarikan dana atau mendorong perpindahan simpanan. Pada akhirnya akan mengancam stabilitas perbankan," kata Koalisi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 23 Agustus 2026.

Instansi penegak hukum beserta pihak perbankan didesak membuka transparansi terkait instruksi di balik pembekuan saldo pendemo yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut.

"Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana," tulis Koalisi.

Secara regulasi, Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa pemblokiran wajib mengantongi izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika berada dalam situasi mendesak, persetujuan pengadilan tetap harus diajukan penyidik maksimal 2 x 24 jam setelah tindakan eksekusi.

Alasan kepatuhan perbankan atas desakan aparat dinilai tidak serta-merta menggugurkan cacat hukum dalam prosedur pembekuan tabungan warga.

"Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Momentum pembekuan dana publik di aplikasi Livin’ by Mandiri milik Supriyono alias Botok diduga kuat sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi ini terdiri dari gabungan lembaga seperti Celios, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, KIKA, Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, SAINS, dan SB GEBUK. Saldo yang terblokir sejak demonstrasi pada Jumat, 21 Agustus 2026 tersebut merupakan paduan tabungan pribadi dan donasi swadaya untuk operasional massa di Jakarta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed