Korlantas Polri Gunakan Face Recognition untuk Deteksi Pelanggaran ETLE
Pengguna kendaraan bermotor masih sering menutupi atau tidak memasang pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), meski cara ini tidak efektif di era teknologi pengenalan wajah.
Menurut video yang diunggah akun Instagram NTMC Korlantas Polri, menutupi pelat nomor demi nebeng tanpa helm bukan trik pintar karena sistem ETLE dengan face recognition tetap dapat memindai wajah pengendara dengan jelas.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, mengatakan bahwa sistem ETLE kini dilengkapi fitur pengenal wajah untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor palsu atau pelat nomor yang ditutup.
"Untuk pelanggaran TNKB, kami memiliki sistem ETLE yang sangat canggih. Kami tidak bangga melakukan penindakan, namun hal ini dilakukan sebagai alternatif terakhir dengan penegakan hukum yang humanis," ujar Brigjen I Made Agus Prasatya.
Kamera ETLE kini tidak hanya membaca pelat nomor, tetapi juga mengenali wajah pengendara. Sistem ini terintegrasi dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memastikan identitas pengendara meski pelat nomor tidak terpasang atau palsu.
"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun pelat nomor palsu, ditutup, atau tidak dipasang," kata pernyataan resmi Korlantas Polri.
Penerapan teknologi ini juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya dan memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke pihak yang tepat, mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow