Polri Ancam Denda Rp 500 Ribu Pemudik Tutup Pelat Nomor
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengingatkan pengendara kendaraan bermotor yang sengaja menutup, memodifikasi, atau melepas pelat nomor resmi akan dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Langkah manipulasi identitas fisik kendaraan ini marak dilakukan pengguna jalan demi menghindari penindakan tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan identitas wajib yang berfungsi memfasilitasi penegakan hukum, pengawasan lalu lintas, serta proses penyelidikan saat timbul insiden kecelakaan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk pemburaman TNKB dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lalu lintas.
"Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas," demikian dikutip dari Korlantas Polri.
Larangan perubahan fisik TNKB seperti pemalsuan warna, penambahan stiker, hingga pengubahan bentuk tulisan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pengemudi nakal yang menggunakan pelat tidak standar tersebut didasarkan pada ketentuan pasal spesifik.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," demikian bunyi Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Penggunaan pelat nomor yang bersih, mudah terbaca kamera pengawas, dan dipasang sesuai regulasi resmi diharapkan dapat menjaga ketertiban serta efektivitas pengawasan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow