Korlantas Polri Meluncurkan Surat Izin Mengemudi Digital Nasional

Smallest Font
Largest Font

Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi atau SIM Digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026) guna memodernisasi pelayanan publik dan mempermudah pengendara mengakses dokumen berkendara langsung lewat ponsel pintar.

Layanan berbasis aplikasi bernama Digital Korlantas Polri ini mengintegrasikan seluruh informasi esensial mengenai legalitas berkendara, termasuk identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code resmi. Selain menyimpan dokumen, aplikasi tersebut juga memfasilitasi perpanjangan SIM A secara daring tanpa mengharuskan pemohon datang ke kantor Satpas sejak awal proses.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa pemilik lisensi harus mengunduh aplikasi resmi tersebut terlebih dahulu melalui App Store atau Play Store guna memulai proses verifikasi data diri.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Proses verifikasi identitas berjalan otomatis melalui sinkronisasi database pusat Korlantas Polri, sehingga jenis dokumen elektronik yang dimiliki dapat ditambahkan sesuai kuantitas lisensi pengendara, seperti kombinasi SIM A dan SIM C.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," kata Wibowo.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa dokumen elektronik ini memiliki legalitas hukum yang kuat dan sah untuk digunakan dalam pemeriksaan di jalan raya.

"Korlantas Polri kini menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan Surat Izin Mengemudi tanpa harus selalu membawa kartu fisik ke mana pun mereka pergi," ujar Verry Purba, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (29/5).

Menurutnya, keabsahan regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, didukung sistem keamanan barcode dinamis yang tersertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN agar terhindar dari pemalsuan.

"SIM Digital ini bukan sekadar tampilan digital biasa. Kedudukannya sama dengan SIM fisik berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya saat pemeriksaan di lapangan," ucap Verry Purba.

Berdasarkan laporan otodriver.com, biaya penerbitan dokumen tahun 2026 mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 di luar biaya penunjang. Pemohon diwajibkan menyertakan dokumen pendukung, pas foto latar belakang biru, serta hasil tes rikkes jasmani melalui erikkes.id dan tes psikologi daring via app.eppsi.id senilai Rp77.500.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kebijakan khusus berupa dispensasi masa berlaku dokumen yang kedaluwarsa tepat pada perayaan Iduladha 2026.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (28/5).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed