Aturan Masa Berlaku SIM Mengikuti Tanggal Penerbitan Baru
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat melakukan perpanjangan masa berlaku jauh sebelum tanggal kedaluwarsa tiba. Fasilitas perpanjangan ini sudah bisa diakses mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku dokumen tersebut habis.
Proses perpanjangan SIM secara daring dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, seperti dilansir dari Detik Oto. Masa tenggang pengurusan tetap dibuka minimal tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Meskipun demikian, Korlantas Polri menganjurkan masyarakat mengajukan perpanjangan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku selesai. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi kepadatan antrean di Satpas.
Pengajuan yang dilakukan lebih cepat akan berdampak pada penyesuaian tanggal kedaluwarsa baru. Masa berlaku SIM terbaru akan dihitung maju mengikuti tanggal saat perpanjangan tersebut diproses.
Aturan penentuan masa berlaku SIM yang tidak lagi merujuk pada hari lahir pemiliknya telah berjalan sejak 2019. Ketentuan ini diterbitkan melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Berdasarkan petunjuk surat telegram tersebut, tanggal kedaluwarsa dokumen mengemudi ini disesuaikan dengan waktu pencetakannya. Kebijakan ini memastikan durasi kepemilikan dokumen tetap genap lima tahun.
Sebagai contoh, SIM yang habis pada 30 September 2026 dan diperpanjang pada 15 September 2026 akan memiliki masa berlaku baru hingga 15 September 2031. Jika penerbitan dilakukan tepat tanggal 30 September, batas berlakunya menjadi 30 September 2031.
"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi aturan tersebut.
Pemilik kendaraan diwajibkan memperbarui dokumen ini sebelum masa berlakunya habis. Keterlambatan perpanjangan walau hanya satu hari mengharuskan pemilik mengikuti prosedur pembuatan baru dari awal.
Skema kepemilikan SIM berbeda dengan KTP elektronik karena tidak berlaku seumur hidup. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow