KPC MELATI Usulkan Pilihan Kewarganegaraan Anak Perkawinan Campur hingga Usia 28 Tahun
Anak-anak hasil pernikahan beda negara diusulkan diberikan waktu untuk memilih kewarganegaraan hingga usia mereka mencapai 28 tahun. Usulan ini disampaikan oleh Keluarga Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC MELATI) kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilansir dari Detik Travel.
KPC MELATI mendorong penerapan skema '18+10' yang memberikan kesempatan kepada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk menentukan pilihan kewarganegaraan mulai usia 18 tahun sampai paling lambat 28 tahun.
Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih, menyatakan bahwa perpanjangan masa pilihan ini penting agar anak bisa mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan situasi kehidupannya.
"Skema ini memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun," ujar Rinawati.
Berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran, Rinawati menambahkan bahwa formula 18+10 diperlukan agar anak dapat menyelesaikan pendidikan, mandiri, dan menentukan pilihannya secara matang.
"Kami merekomendasikan formula 18+10 hingga usia 28 tahun agar anak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan menentukan pilihannya secara lebih matang," kata Rinawati.
Rinawati menegaskan bahwa skema ini bukan membuka peluang kewarganegaraan ganda tanpa batas, tetapi memberikan waktu realistis untuk menentukan satu kewarganegaraan yang berdampak permanen terhadap identitas dan masa depan anak.
"Anak tetap harus menentukan satu kewarganegaraan, tetapi diberikan waktu yang lebih realistis untuk mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap identitas dan masa depannya," ujar Rinawati.
Ia menjelaskan bahwa pada usia 18 hingga pertengahan 20-an, banyak anak masih menempuh pendidikan tinggi, memulai karier, atau bergantung secara ekonomi pada orang tua sehingga belum memiliki kepastian tempat membangun kehidupan.
"Mereka bukan orang asing yang baru meminta menjadi bagian dari Indonesia. Mereka lahir dari ayah atau ibu WNI dan sebelumnya telah diakui sebagai WNI. Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat," tegas Rinawati.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menjelaskan bahwa ketentuan saat ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Anak Berkewarganegaraan Ganda harus menentukan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, paling lambat tiga tahun setelah itu. Dengan demikian, biasanya batas akhir pilihan adalah usia 21 tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow