KPU Rekapitulasi Data Pemilih Pemilu 2029 Capai 214 Juta Orang

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 sebanyak 214.354.667 orang pada rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Total pemilih tersebut terdiri dari 49,85 persen laki-laki dan 50,15 persen perempuan, yang mencatatkan kenaikan sebesar 1,17 persen dibandingkan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2025.

Sebanyak 212.406.069 pemilih tercatat berada di dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, dan 83.737 desa atau kelurahan. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan pemilih terbanyak mencapai 37.759.992 orang, sedangkan Papua Selatan menjadi yang tersedikit dengan 387.710 pemilih.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idrus, menjelaskan rincian mengenai jumlah pemilih yang berada di luar negeri berdasarkan hasil sinkronisasi data bersama instansi terkait.

"Setelah kami sinkronisasi datanya mendapatkan data 1.948.598 tersebar di 131 PPLN," kata Betty Epsilon Idrus, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU.

Data pemilih luar negeri tersebut bersumber dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

"Tadinya kita punya 129 PPLN plus 2 PPLN, satu di Sana'a (Yaman), yang kedua di Pyongyang (Korea Utara)," kata Betty Epsilon Idrus, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa penambahan dua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tersebut merupakan pengaktifan kembali unit kerja yang sempat nonaktif akibat situasi konflik di daerah asal.

"Jadi, itu bukan... apa..., dulu juga ada, tapi karena di sana ada daerah konflik kan, waktu itu Sana’a kalau enggak salah, perang," ucap Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI.

Afifuddin menambahkan bahwa penentuan PPLN dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah warga negara Indonesia serta keberadaan perwakilan diplomatik di negara tujuan.

"Nanti kita update lagi dengan teman-teman di Kemenlu. Kalau istilah PPLN kan kalau sudah masuk Pemilu. Kalau sekarang kan koordinasi dengan Kemenlu," jelas Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI.

Selain pemutakhiran pemilih luar negeri, KPU RI juga tengah merancang metode sosialisasi baru guna menekan angka pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya (golput), mengingat porsi pemilih didominasi oleh generasi milenial sebanyak 68.873.953 jiwa (32,13%) dan generasi Z sebanyak 62.639.391 jiwa (24,56%).

"Kalau gen Z dan gen milenial ini memang harus didekati dengan cara lain. Karena itu, sebenarnya kami sudah mulai mengembangkan metode sosialisasi yang lebih dekat dengan mereka," kata Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI.

Meskipun rekapitulasi nasional telah ditetapkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan sejumlah catatan evaluasi kritis terhadap pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026 yang dihimpun dari jajaran pengawas daerah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti kendala teknis dalam penyampaian hasil pemutakhiran data yang tidak dimasukkan oleh sebagian jajaran KPU di tingkat daerah.

"Catatan kritisnya pertama, 19 KPU Provinsi itu tidak memuat catatan masukan dari peserta rapat PDPB di tingkat provinsi," kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI.

Bagja juga membeberkan adanya ketidakseragaman penggunaan dokumen rekapitulasi perubahan data pemilih di beberapa provinsi seperti Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Tengah.

"Terdapat ketidakseragaman rekap berkaitan dengan penggunaan dan atau penyampaian dokumen formulir rekap perubahan data pemilih provinsi. Pertama, di 35 KPU Provinsi membacakan dan menyampaikan formulir model A-Rekap, namun 1 KPU Provinsi itu membacakan tanpa menyampaikan dokumen," ujar Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI.

Di tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melayangkan surat imbauan bernomor 68/PM.00.02/K.JT-20/07/2026 berisi 11 poin strategis kepada KPU Kabupaten Purbalingga guna menjaga integritas data pemilih Triwulan III Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad menegaskan pentingnya pembersihan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat melalui koordinasi bersama Disdukcapil.

"Kami menekankan pentingnya KPU untuk selalu berpegang pada prinsip pemutakhiran data yang akurat dan mutakhir. Fokus utama kita adalah memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdata dengan baik, sementara data yang tidak lagi memenuhi syarat segera dibersihkan melalui mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan," ujar Misrad, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Langkah pencegahan dan keterbukaan informasi publik menjadi poin utama yang terus didorong pihak pengawas dalam rapat pleno berkala.

"Kami secara tegas mengimbau KPU untuk melaksanakan rapat pleno terbuka setiap tiga bulan dengan mengundang pihak terkait, termasuk Bawaslu. Hasil rekapitulasi pun harus segera diumumkan melalui kanal resmi KPU agar masyarakat dapat ikut mengawal dan memberikan tanggapan jika ditemukan kekeliruan," tutur Wawan Eko Mujito, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Wawan menekankan pentingnya optimalisasi aplikasi Sidalih serta kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) agar daftar pemilih tetap berkelanjutan dan kredibel.

"Penggunaan aplikasi Sidalih harus dioptimalkan untuk memelihara data secara berkelanjutan. Bawaslu akan terus mengawasi tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan yang kami berikan, demi terciptanya daftar pemilih yang kredibel di Kabupaten Purbalingga," pungkas Wawan Eko Mujito, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed