KSOP Labuan Bajo Sanksi Kapal Wisata Rombongan Jessica Mila
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menindak tegas kapal wisata yang membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (9/8/2026). Kapal tersebut nekad menerobos kawasan pelayaran yang ditutup akibat cuaca buruk tanpa mengantongi persetujuan resmi.
Sanksi tegas disiapkan otoritas pelabuhan lantaran pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo tengah ditutup sementara sejak 7 hingga 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merujuk pada Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-VIII/2026 yang mengacu data BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang mengenai bahaya kecepatan angin 26 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,6 meter.
Aktivitas liburan Jessica Mila bersama suaminya Yakup Hasibuan, serta pasangan Merdi Octav Sahetapy dan Rama Sahetapy terungkap melalui unggahan cerita di Instagram. Aksi berlayar di tengah pembatasan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat serta para pelaku pariwisata lokal yang kemudian melaporkannya ke otoritas terkait.
Hasil identifikasi awal KSOP menetapkan kapal yacht Maloekoe atau Grand Maloekoe dan Kapal Neptune diduga kuat melakukan pelanggaran pelayaran. Petugas telah memanggil nakhoda kapal untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran persetujuan izin berlayar.
"Kapal yang masuk Padar tanpa surat tugas resmi akan disanksi karena ada larangan berlayar. Sementara masih teridentifikasi satu kapal. Kalau ada kapal lain dan ada bukti, pasti kami sanksi," kata Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto dilansir dari Kompas.com pada Senin (10/8/2026).
Lembaga otoritas kesyahbandaran menekankan bahwa aspek keselamatan pelayaran berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat tanpa exception.
"Infonya seperti itu," jawab Stephanus Risdiyanto.
Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan guna mendalami tingkat kesalahan personil kapal yang memfasilitasi rombongan selebritas tersebut.
"Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, Tidak ada kecuali. Pelanggaran ini serius dan kami akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Stephanus Risdiyanto dilansir dari CNNIndonesia.com.
Berdasarkan regulasi resmi, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan untuk kapal wisata selama periode cuaca ekstrem hanya berlaku terbatas pada rute Pulau Rinca yang dinilai aman dari gelombang tinggi.
"Pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo "Ditutup Sementara". Pelayaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Rinca," demikian maklumat pelayaran KSOP kelas III Labuan Bajo.
Penyelidikan mendalam masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerobosan rute terlarang ini.
"Kapal yang masuk kawasan Pulau Padar tanpa persetujuan berlayar (SPB) dari kami, pasti disanksi. Saat ini masih ada satu kapal yang sedang kami dalami identitasnya. Jika ditemukan kapal lain yang ikut melanggar beserta buktinya, kami tindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Stephanus Risdiyanto.
Kapal Maloekoe terbukti menyalahgunakan dokumen perjalanan yang diberikan otoritas pelabuhan pada hari kejadian.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus Risdiyanto dilansir dari Detik.com.
Sanksi administratif hingga pembekuan dokumen keahlian berlayar mengancam nakhoda yang terbukti melanggar aturan keselamatan.
"Apakah pernah melakukan kesalahan yang sama, apakah dipaksa oleh orang lain, apakah selama bekerja tertib, dan masih banyak parameter pemeriksaan. Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya," jelas Stephanus Risdiyanto.
Hingga saat ini, pihak Jessica Mila maupun perwakilan rombongannya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pelayaran tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow